๐€๐ฅ๐ž๐ฑ๐š๐ง๐๐ž๐ซ ๐’๐ข๐ญ๐ฎ๐ฆ๐จ๐ซ๐š๐ง๐  ๐๐ž๐ซ๐ญ๐š๐ง๐ฒ๐š๐ค๐š๐ง ๐‹๐จ๐ ๐ข๐ค๐š ๐๐ข๐๐š๐ง๐š : ๐๐ข๐š๐ฒ๐š ๐‡๐จ๐ญ๐ž๐ฅ ๐๐š๐ง ๐“๐ข๐ค๐ž๐ญ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐Ž๐ฉ๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ ๐๐ซ๐จ๐Ÿ๐ž๐ฌ๐ข, ๐’๐š๐ฅ๐š๐ก๐ง๐ฒ๐š ๐ƒ๐ข ๐Œ๐š๐ง๐š?

Kuasa Hukum Terdakwa Dr Togar Situmorang Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD (kiri) dan Alexander RG Situmorang, SH, (kanan) usai sidang di PN Denpasar

DENPASAR, 15 Januari 2026 โ€“ Persidangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait aliran transaksi keuangan. Fokus utama persidangan tertuju pada fakta penggunaan dana yang secara tegas diklarifikasi sebagai komponen biaya operasional dan honorarium sah, bukan merupakan objek tindak pidana.

Menanggapi fakta persidangan, Axl Matthew Situmorang, SH,MH,CCD dan ALEXANDER RG. SITUMORANG, S.H., menegaskan bahwa publik dan aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara jernih struktur keuangan dalam jasa hukum. Merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat berhak menerima honorarium (professional fee) atas jasa yang diberikan, di samping biaya operasional yang timbul selama penanganan perkara.

โ€œDalam persidangan terungkap adanya penggunaan dana untuk hotel dan tiket penerbangan. Perlu kami pertanyakan, salahnya di mana? Secara hukum dan rasional, itu adalah bagian murni dari biaya operasional untuk menunjang mobilitas profesi, termasuk membiayai logistik penanganan perkara. Mengonstruksikan biaya teknis sebagai tindak pidana penipuan adalah bentuk gagal paham terhadap kaidah profesi advokat,โ€ tegas Alexander.

Lebih lanjut, tim hukum memaparkan bahwa pada persidangan sebelumnya (08/01/2026) terungkap fakta bahwa penanganan beberapa perkara yang dipercayakan kepada Togar Situmorang sejatinya telah berjalan sukses. Namun, terdapat poin krusial yang diabaikan pelapor dalam persidangan. Alexander mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara di Imigrasi, saksi pelapor Fanni Lauren Christie sendiri yang meminta agar dilakukan penahanan terhadap paspor lawannya, sebuah instruksi yang kemudian dijalankan oleh Togar Situmorang.

โ€œSangat disayangkan dalam persidangan sebelumnya saksi pelapor tidak mengakui hal ini. Padahal, terdapat bukti komunikasi yang sangat jelas antara dirinya dengan Togar Situmorang mengenai instruksi penahanan paspor tersebut. Ini membuktikan bahwa advokat telah bekerja sesuai arahan dan kepentingan klien, sehingga narasi penipuan ini menjadi kontradiktif dengan bukti-bukti korespondensi yang ada,โ€ jelasnya.

Alexander juga menekankan bahwa advokat dilindungi oleh Hak Imunitas sebagaimana mandat Pasal 16 UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Segala bentuk perselisihan yang muncul antara pengacara dan klien mengenai apapun, termasuk jika klien merasa pengacaranya tidak profesional, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung melalui laporan polisi.

โ€œMelompati mekanisme kode etik dan langsung menarik sengketa jasa profesional ke ranah pidana merupakan tindakan โ€˜leap of lawโ€™ (lompatan hukum) yang mencederai prinsip ultimum remedium. Jika setiap biaya operasional pengacara dipidanakan, maka marwah advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri akan runtuh,โ€ tambahnya di sela persidangan.

Bahwa dalam persidangan, Keluarga terdakwa Ellen Mulyawati, mengakui adanya penerimaan uang melalui rekeningnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi administratif. Penerimaan dana tersebut tercatat secara perbankan untuk dialokasikan bagi kepentingan teknis perkara yang sedang berjalan.

โ€œTerhadap dana di rekening bagian keuangan justru membuktikan adanya keterbukaan. Dana tersebut masuk kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan dan akomodasi profesional demi membela kepentingan klien. Ini adalah wilayah privat kontraktual yang seharusnya dihormati sebagai rahasia profesi dan hubungan perdata, bukan subjek dakwaan pidana,โ€ tegas Tim Hukum.

Tim Hukum berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif sebagai hubungan hukum profesional antara pengacara dan klien yang terlindungi oleh undang-undang. Memaksakan delik penipuan atas honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati, apalagi terhadap perkara yang faktanya telah dijalankan secara aktif, adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap profesi advokat di Indonesia yang setara kedudukannya dengan penegak hukum lainnya.