PBH Panglima Hukum Bali Bergerak Terkait Kasus Penganiayaan

Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S.H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kanan, yang menulis).

PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.

Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.

Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.