Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.
Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.
Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.
Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya
Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.
Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.
“Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.
“Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.
“Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.
Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.
Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.
Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.
Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.
Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.
Law Firm Dr.Togar Situmorang:
Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.