Denpasar, Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, Jumat sore, 13 Juni 2025 telah resmi melaporkan Seorang Wanita inisial FLC Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 dugaan pidana terkait Pengaduan Palsu, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik selaku Profesi Advokat karena dalam konteks menjalankan tugas profesinya, advokat juga dapat terlindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Melaporkan Berawal ketika mendapat surat panggilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Mabes Polri, Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa ada perkara pidana dengan Laporan Polisi : Lp/B/0481/ 2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 26 Agustus 2022 dengan Pelapor wanita inisial FLC dan Terlapor LS WNA atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan Jo. TPPU.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang kembali menerangkan atas peristiwa Laporan Polisi Lp/B/0481/VII/2022 tersebut wanita inisal FLC tidak puas dan menuduh Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri beserta Penyidik Unit 5 Subdit V Dittipidum Polri Bareskrim Polri telah melakukan ketidakprofesionalan berupa tidak memberi kepastian hukum dan menerima uang sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dari Pihak wanita inisial FLC.

Karena Pengaduan Kebidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Nota Dinas Kepala Bagian Propam Mabes Polri Nomor : R/ND-1075 b/XII/WAS.2.4/2024/Bagyanduan Tanggal 9 Desember 2024 dari wanita FLC maka Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang dikirimi undangan wawancara tertanggal 17 April 2025 untuk diminta keterangan dan karena advokat juga terikat oleh Kode Etik Advokat yang mengatur larangan melakukan perbuatan tercela dan menjunjung tinggi martabat profesi maka telah memberikan klarifikasi via komunikasi Handphone kepada penyidik Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan wanita inisial FLC di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kepada Kasubdit V Dittipidum dan Jajaran Penyidik Unit V Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri tersebut menerima uang sebesar Rp. 910.000.000,- tidak benar dan itu merupakan fitnah keji juga penghinaan kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia karena para penyidik tersebut telah melakukan pekerjaan sangat profesional.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang atas peristiwa panggilan dari Propam Mabes Polri tersebut Demi Merah Putih telah Melaporkan pidana Mantan Putri Persahabatan Indonesia 2002 inisial FLC secara resmi dengan Nomor : STTL/276/VI/2025 /BARESKRIM POLRI.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang juga menambahkan selain ada Laporan Pidana di BARESKRIM POLRI wanita FLC juga ada dua Gugatan perkara perdata nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dan Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2025 berupa gugatan wanprestasi dan telah resmi bersidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang Telah Melaporkan Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP yang terjadi pada Tanggal 17 April 2025 di Kantor BARESKRIM POLRI dengan cara menuduh para Penyidik BARESKRIM POLRI terima dana sebesar Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) diharapkan pihak Bareskrim ini dapat segera ditindak lanjut karena semua bukti serta saksi sudah sangat jelas dan sekedar mengingatkan wanita insial FLC juga ada beberapa Kasus Pidana lain di Polda Bali, “ tutup Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang