Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., CRA langsung berikan tanggapan pasca-penahanan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat Unud lainnya.
Dr. Togar Situmorang mengatakan, apa yang terjadi dan menimpa Rektor Unud tersebut sangat memprihatinkan.
“Tetapi, karena Indonesia adalah negara hukum, semua harus mentaati aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (9/10).
“Meskipun, sosok yang tersangkut merupakan tokoh, tetap harus diproses karena di mata hukum memiliki hak yang sama,” katanya menegaskan.
Sehingga apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, menurut Togar yang juga pernah menjadi lawyer lawan hukum Artis Nasional Jessica Iskandar Jedar, disebutkannya itu merupakan kewenangan ataupun hak dari jajaran pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi kita tahu, penetapan sebagai tersangka tidak serta merta, Pihak Rektor Unud melalui Kuasa Hukum mereka telah menempuh upaya proses Pra-peradilan dan DITOLAK ,” tuturnya.
Kasus yang membelit Profesor Antara adalah dugaan kasus korupsi.
“Oleh karenanya kita sebagai warga negara sangat mendukung pemberantasan korupsi, namun yang sangat disayangkan, kasus ini berada dalam lingkungan pendidikan,” ungkap Dr. Togar Situmorang.
Apalagi ini terjadi di Universitas Udayana yang notabene kampus nomor satu di Bali dan status Negeri.
“Jadi kita minta dengan sangat agar segera bisa disidangkan, biar masyarakat secara transparan mengetahui terhadap dugaan yang dimaksud dalam hal korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dugaan Rp. 443 Milliar,-
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang BACALEG Partai Demokrat No urut 7 untuk DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta di Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024 dapat segera Tuntas Kasus ini,” kata Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP berharap.