Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.

Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.

Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.

Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.

Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

“Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.

Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.

“Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.

“Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.

Law Firm Togar Situmorang

Office Bali:
Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Office Jakarta:
Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
Office Bandung:
Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here