Arbiyanto Yang Berhutang dan Meninggal Dunia, Dr. Togar Situmorang: Wanprestasi Tergugat Wajib Batal Demi Hukum

Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. dan tim dari Law Firm Togar Situmorang bersama tergugat Ganuni di rumahnya Kota Malang

Bali, Panglimahukum.Com| Sengketa hutang piutang antara penggugat I Made Suwena dan alm. Arbiyanto Budi Setiono ditegaskan Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. harusnya wajib batal demi hukum.

Kenapa demikian? Karena menurutnya, alm Arbiyanto yang sudah meninggal dunia ini diduga telah mencuri Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat (Ganuni) saat membuat akta pengakuan hutang dengan penggugat.

“Apalagi dalam persidangan, saksi fakta dari penggugat menyatakan hutang alm. Arbiyanto Budi Setiono tidak sampai Rp. 2,5 Milyar dan pada saat pembuatan akta pengakuan hutangpun klien kami juga tidak dihadirkan dihadapan Notaris Hartono waktu itu,” terang Dr. Togar melalui sambungan langsung jarak jauh, Selasa (17/5/2022).

Oleh karenanya, pada hari Jumat lalu, Dr. Togar Situmorang dan tim dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Kota Malang guna meyakinkan pihak Pimpinan Majelis Hakim dalam proses Persidangan Setempat dengan gugatan No. 490/Pdt.G/Dps, sehingga dalam memutuskan bisa secara real melihat dari kontruksi hukum, terutama atas objek lahan berupa tanah juga bangunan yang berlokasi di Kota Malang.

“Di sidang sebelumnya, kami juga sudah layangkan eksepsi (nota keberatan) atas gugatan tersebut. Dimana isi daripada eksepsi tersebut telah diterangkan bahwa Saudara almarhum Arbiyanto tidak ada hubungan hukum dengan klien kami. Hanya karena diakui secara lisan istri sah dari saudara Arbiyanto Budi Setiono, klien kami malah ditarik dalam gugatan wanprestasi untuk diminta pertanggungjawaban hukum oleh I Made Suwena,” jelas Dr. Togar.

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang, awal permasalahan hukum terkait pinjam meminjam dana dan salah satu pihak dalam ikatan pengakuan hutang sudah mati dan tidak ada hubungan dengan penggugat.

“Jadi sesuai ketentuan hukum Sertifikat Hak Milik wajib dikembalikan kepada pemilik asli yaitu tergugat (Ganuni),” tegasnya.

Ia menambahkan, atas sertifikat tersebut sudah dilaporkan Ke Polda Bali, namun pihak terlapor Notaris Hartono maupun I Made Suwena belum kooperatif untuk datang diminta keterangan dan diharapkan penyidik Polda Bali segera bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Doktor Hukum Togar Situmorang berharap atas fakta persidangan dari saksi yang telah hadir maka Ketua Majelis Hakim perkara Gugatan Nomor 490/Pdt.G/Dps secara hati nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang ibu rumah tangga bernama Ganuni agar Sertifikat Hak Milik dapat kembali dan menolak gugatan Wanprestasi dengan Nomor 409/Pdt.G/Dps secara keseluruhan yang diajukan penggugat alias I Made Suwena.

“Perlu diingat, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak tersebut adalah Arbiyanto Budi Setiono yang telah menerima dana pinjaman dari I Made Suwena (Penggugat). Apalagi Arbiyanto sudah meninggal dunia, jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur atau batal demi hukum. Karena Cacat Akte Pengakuan Hutang yang dibuat para Pihak, sehingga tidak beralasan hukum untuk menarik Tergugat (Ganuni) dalam Gugatan Wanprestasi yang bukan sebagai pihak yang lalai untuk memenuhi kewajiban prestasi dan bukan pula pihak yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat, bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat Hak Milik tanpa izin secara hukum miliknya telah dibuat jaminan dan bukan tanggung jawab dari Tergugat (Ganuni),” pungkasnya.(*/02)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here