Denpasar — Praktisi hukum terkemuka, Dr. Togar Situmorang, memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya nama selebritas sekaligus figur publik Raffi Ahmad dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini muncul menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa nama Raffi Ahmad terkonfirmasi muncul dalam dokumen penyidikan terkait PT Blueray Cargo.
Dr. Togar Situmorang menegaskan dan mengimbau kepada semua pihak agar tidak terburu-buru mengaitkan atau menyudutkan nama Raffi Ahmad ke dalam ranah hukum pidana. Terlebih, pihak KPK sendiri hingga saat ini menyatakan belum melihat adanya keterkaitan langsung atau hubungan yang signifikan antara sang artis dengan inti penyidikan kasus Bea Cukai tersebut.
Menurut Dr. Togar, adanya aktivitas seperti penitipan barang—yang dilaporkan menjadi pemicu munculnya nama Raffi dalam dokumen—bukanlah sebuah bukti mutlak adanya tindak pidana.
“Terkait penitipan barang tersebut, belum tentu memiliki keterkaitan pidana dengan kasus dugaan suap yang sedang diusut oleh KPK saat ini. Kita harus menghormati proses yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.
Lebih lanjut, advokat senior ini juga memberikan dukungan moral kepada Raffi Ahmad agar tidak terganggu oleh opini publik yang berkembang liar di media sosial. Dr. Togar menilai Raffi Ahmad sebagai representasi generasi muda yang memiliki kontribusi positif bagi bangsa.
“Untuk Raffi Ahmad, tetap semangat menjalankan aktivitas negara dan tugas-tugasnya. Kita semua tahu bahwa Raffi Ahmad merupakan sosok anak muda yang sangat energik, berdedikasi, dan seorang pekerja keras,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad sempat muncul dalam materi pemeriksaan saksi terkait penyelidikan perusahaan kargo PT Blueray Cargo. Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa munculnya sebuah nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta membuat orang tersebut terlibat dalam pusaran aliran dana atau tindak pidana korupsi yang sedang disidik.