Denpasar (Panglimahukum.com)
Gubernur Bali I Wayan Koster sudah melakukan perhitungan yang matang dan melancarkan berbagai upaya untuk meloloskan permohonan bantuan dana desa adat dianggarkan pemerintah pusat mulai pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2020.
Bahkan Gubernur akan mengawal dan akan menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan akan bertatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Bali pada Jumat, 22 Maret 2019 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya, Denpasar.
“Tentu akan saya singgung (dana bantuan desa adat kepada Presiden Jokowi-red),” ungkap Gubernur Koster di hadapan awak media usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).
Saat ditanya berapa besarnya bantuan dana desa adat yang diharapkan dari APBN, awalnya Koster mengungkapkan dirinya tidak menentukan besarannya. Ia menyerahkan sepenuhnya struktur kemampuan anggaran APBN.
“Ya sesuai kemampuan keuangan negara. Namanya juga minta. Berapa diberikan segitu kita terima,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.
Namun Koster tetap berharap bantuan dana desa adat ini bisa mencapai minimal Rp 200 juta per desa adat per tahun. Yang penting ada niat baik pemerintah pusat mengakui dan memperhatikan eksistensi desa adat di Bali.
“Kalau bisa sekurang-kurangnya ya Rp 200 juta gitu. Tapi ini bukan soal besar kecilnya tapi soal pengakuan negara terhadap desa adat. Itu yang penting menurut saya,” tegas Gubernur yang dikenal merakyat ini.
Ada Celah, Tidak Bertentangan dengan Perundang-undangan
Saat ditanya lebih detail bagaimana terkait payung hukum, skema penganggaran dana desa adat ini dan aspek lainnya, Gubernur Koster menjelaskan usulan dana desa adat ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hanya memang perlu ada sinkronisasi aturan.
“Sebenarnya ada celah untuk dapat dana desa adat ini. Mudah-mudahan dan doakan lah (bisa dianggarkan di APBN 2020-red),” tegasnya dengan nada sangat optimis.
Skemanya seperti apa? Ditanya demikian Gubernur Koster menjelaskan ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, DanaTugas Pembantuan dan lainnya. “Nah diantaranya skema itu mana yang tepat untuk Bali,” ungkap mantan Anggota DPR RI empat periode itu.
Sebelumnya dalam paparannya saat sidang paripurna di hadapan anggota DPRD Bali, Gubernur Koster menegaskan keseriusan untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Koster.
Ia menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.
“Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini. Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.
Koster menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.
“Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)