Denpasar ~ Peristiwa Hukum yang terjadi bertempat disebuah proyek bangunan yang berada di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, pada Tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA telah memasuki babak baru dimana masing-masing pihak yaitu seorang Janda RMS dan JW dengan status masing-masing menjadi TERSANGKA tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM, Togar Situmorang mengatakan awal peristiwa saling lapor di Polsek Abang ini terkait Lahan yang sedang dikerjakan oleh TERSANGKA JW, dimana Tersangka RMS datang menanyakan Sertifikat kenapa atas nama Tersangka JM.
Tersangka RMS ini bertanya karena merasa ada perlakuan janggal dan tidak terima terkait perolehan Sertifikat yang dicantumkan atas nama Tersangka JW karena sesungguhnya penggunaan aliran dana pembelian lahan dan proses pembangunan tersebut dari WNA berinisial GA asal Australia yang merupakan Pacar dari anak perempuan Tersangka RMS bernama Kristin.
Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, bahwa Tersangka RMS yang merupakan klien PBH PANGLIMA HUKUM BALI ini mendatangi lahan tersebut dan bertanya kepada Tersangka JW, namun terjadi cekcok hingga kejadian saling baku hantam dan banyak saksi termasuk anak Tersangka RMS, namun karena seorang ibu yang terbatas kekuatan tenaga, akhirnya mengalami luka-luka permanen baik disekitar bibir hingga dijahit perkiraan 12 jahitan dan salah satu Pendengaran mengalami kerusakan Permanen begitu pengakuan klien bernama RMS kepada tim Advokat.
Alexander Ricardo Gracia Situmorang,SH yang akrab dipanggil Arga Situmorang ini mengatakan, agar dalam proses tersebut dapat berjalan berimbang dan diharapkan agar pemilik Lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tersebut bisa dipanggil agar diminta keterangan dan terkait dilapangan apakah masih tetap ada aktifitas atau sudah dipasang Police Line.
Karena Police Line ini diperlukan untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan karena adanya dugaan Tindak Pidana.
Dewan Pengawas PBH Panglima Hukum Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengungkapkan bahwa terkait tindak pidana penganiayaan ini harus dilihat akar masalah yaitu ada dugaan transaksi Nomine karena pemilik Lahan yang sesungguhnya itu WNA GA asal Australia yang ada hubungan dengan anak wanita Tersangka RMS. Yang jelas saat ini sangat merugikan pihak Tersangka RMS karena ingin ada kepastian terkait kepemilikan atas lahan tersebut malah berujung Pidana.
Nomine jelas itu bertentangan dengan aturan hukum karena ada Klausa tidak Halal dalam perikatan atau kepemilikan Nomine tersebut dimana dalam Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki Tanah dengan Status Hak Milik.
Ketentuan tersebut ada ketegasan dalam Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing di Indonesia.
Sehingga jelas bahwa peristiwa Hukum Nomine tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum adanya Penyelundupan Hukum (Wetsontduiking/Fraus Legis) dengan tujuan agar WNA menguasai lahan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA (Undang Undang Pokok Agraria ).
Sehingga jelas ini Penyelundupan Hukum tidak memenuhi syarat HALAL. Maka dengan bertentangan dengan aturan hukum tersebut maka itu jelas berlawanan dengan kesusilaan, atau melanggar ketertiban umum itu bisa Batal Demi Hukum.
Togar Situmorang juga menjelaskan disini peranan pemerintah daerah agar bisa menertibkan lahan-lahan seperti ini dan agar segera ditindak ini demi menjaga perlindungan Hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Norma tersebut sudah tegas Melarang WNA memiliki Hak atas Tanah apalagi telah terjadi Peristiwa Pidana dalam wilayah hukum Polsek Abang.
Diharapkan Pemeritah Kabupaten Karangasem bisa Tertibkan lahan lahan tersebut, termasuk bagaimana proses Jual Beli lahan tersebut dan bagiaman Prosen Pajak untuk Penjual Pembeli, Proses masuk uang WNA ke Indonesia kepada rekening siapa (potensial dugaan asal usul ada pencucian Uang) karena jelas melanggar aturan Hukum Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing sehingga tidak masuk dalam Kas Negara dan dengan menggunakan Nama WNI itu juga jelas Menggunakan dugaan Identitas Palsu dan proses Akte Jual Beli bagaiman disini banyak Hal hukum harus diungkap.
“Menurut saya pribadi dengan ada peristiwa Pidana Penganiayaan di lokasi lahan tersebut diharapkan proyek agar bisa dihentikan sementara dan semua yang terkait dalam status Lahan tersebut harus diperiksa karena ini penting terkait Pidana Kausalitas Hubungan Hukum pihak terkait baik WNA GA asal Australia yang telah diungkap pihak Klien kami Tersangka RM Sitorus atas SHM WNI Tersangka JW tersebut, untung peristiwa ini tidak sampai memakan korban jiwa karena Tersangka RMS awal sebelum terjadi saling melakukan Penganiayaan,” ujarnya.
“Pemerintah Kabupaten Karangasem bisa menjadikan masalah ini perhatian untuk menertibkan semua Lahan atas Villa juga Hotel terkait permasalahan praktik Nomine tersebut agar tidak terjadi perebutan sehingga menimbulkan pidana,” tambah Togar Situmorang.
“Peristiwa penganiayaan yang terjadi ini sangat tidak diharapkan dan diminta Pihak Kepolisian Sektor Abang bisa secara porposional dan profesional dan dapat dibawa segera ke pengadilan agar dapat kepastian HUKUM,” pungkas Togar Situmorang, Dewan Pengawas PBH PANGLIMA HUKUM BALI.
Biro Humas PBH-PHB