Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Steven: Buktikan Dalil Itu. Foto: Panglimahukum.com

Bali, Panglimahukum| Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (sang suami) merasa ditipu hingga raibnya 11 mobil mewah dan Rp9,8 Miliar, kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto minta untuk membuktikan tuduhan itu.

Dr. Togar Situmorang yang secara sah ditunjuk menjadi kuasa hukum Steven panggilan Christopher Steffanus Budianto mengatakan, itu haknya mereka dan itu akan dibuktikan apakah benar ada atau tidak?.

“Ingat kata-kata saya, kalau kita melaporkan orang lain dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, maka ada sanksi-sanksi pasal berikutnya yang akan mengenai orang tersebut, jika tidak terbukti nantinya,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., CLA kepada Panglimahukum.com, Jumat (21/10/2022) melalui perpesanan Whatsapp.

Sidang yang seharusnya dilakukan dua pekan lalu ditunda lantaran Steven tidak hadir, kini di sidang kedua pada tanggal 19 Oktober 2022 justru malah Jessica Iskandar yang tidak hadir.

Jedar diwakili kuasa hukum dan sang suami (Vincent Verhaag), karena beralasan sakit.

Sesuai Pasal 184 KUHP, Dr. Togar Situmorang menjelaskan, dalam membuat aduan atau pelaporan, kronologis harus jelas, tempatnya di mana, kapan kejadiannya, bagaimana cara kejadiannya, apa yang dilakukan sehingga semuanya terangkum menjadi satu peristiwa yang menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan pidana.

“Nah menurut saya karena di dalam hukum kita ini menganut hukum kepastian, ya jadi tidak boleh kata-katanya diduga dan tidak boleh tidak pasti, harus pasti, karena mereka yang melaporkan sehingga ada konsekuensinya nanti,” terangnya dengan tertawa khasnya.

Lebih lanjut Togar Situmorang menyatakan, karena kalau bicara Rp9,8 Miliar itu harus mereka buktikan, dapat dari mana, harus ada rinciannya.

“Seperti contohnya saya bilang uang saya diambil sama seseorang Rp9,8 Miliar, kan saya harus buktikan. Kapan uang itu diambil, bagaimana diambilnya, caranya bagaimana itu semuanya harus dibuktikan, karena ini nanti menyangkut ujungnya pengadilan mana yang akan menghakimi dan yang akan memutuskan perkara yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar dan Vincent untuk menentukan terlapor yaitu klien kami itu benar-benar bersalah atau tidak,” tegasnya.

Togar Situmorang menilai, kalau kami sudah menjalankan kewenangan kami atas dugaan-dugaan yang dituduhkan, makanya kami masukkan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Saya bersyukur pada Tuhan perkara ini 838 sudah diterima dan legalitas kami sebagai kuasa hukum yang sah di mata Undang-Undang dan di mata hakim sudah selesai, termasuk juga tadi gugatan asli kami yang sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima hakim dengan baik,” urainya.

“Tanggal 26 Oktober nanti akan ada sidang lagi yang tujuannya untuk mediasi. Tapi kami berharap, pihak mereka harus jujur. Bukan memaksakan keinginannya seolah-olah mereka sudah benar menyatakan Rp9,8 miliar uangnya hilang atau 11 mobil miliknya raib itu tidak boleh, sebab yang namanya mediasi itu tidak boleh ada kepastian disitu, harus ada turun naik, tawar menawar untuk mendapatkan kesepakatan dan keinginan bersama,” tambahnya.

“Seperti dari awal kami sampaikan, mau hanya disesuaikan dengan kemampuan dengan pernyataan dan itupun yang sifatnya kemanusiaan seperti yang diucapkan keinginan klien kami,” tandasnya.***