Kasus Persekusi Supir Taksi Online di Bandara Murni Pidana, “Panglima Hukum” Togar Situmorang: Jangan “Digoreng” ke Isu SARA

Denpasar (Panglimahukum.com)

Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., menegaskan bahwa kasus dugaan persekusi dan kekerasan fisik terhadap driver taksi online yang terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu, murni tindak pidana.

Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini pun menyayangkan  ada pihak-pihak tertentu yang justru terkesan menggiring kasus ini ke isu SARA. Padahal, jelas-jelas bukti berupa video memperlihatkan adanya persekusi, pengeroyokan hingga kekerasan fisik.

“Jangan dong digiring ke masalah suku, agama, atau ras tertentu. Ini murni tindak pidana,” tegas Togar Situmorang ditemui di Law Office Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Minggu (31/3/2019).

Ia bersama rekan-rekannya di Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 407 Sanur Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, menangani kasus ini secara profesional.

Togar menjelaskan, korban yang merupakan driver taksi online dalam kasus tersebut, datang ke kantor hukumnya dan menceritakan secara detail serta memperlihatkan video pengeroyokan di areal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Karena saya menilai kejadian tersebut adalah murni tindak pidana dan ada dasar hukumnya, maka saya bersama tim memutuskan untuk membuat laporan di kepolisian,” ungkap Situmorang Togar yang juga rekanan OTO 27, bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, property penjualan villa, showroom mobil, showroom motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar itu.

Meninjaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP-B/ 06/ III/ 2019/ Bali/ RestaDps/SekKwsUdr/ tanggal 17 Maret 2019, Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai kemudian menahan para tersangka dengan inisial KS dan IWM.

Sayangkan Ada Provokasi

Togar yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah PropertynBank ini bahkan memastikan, dirinya tidak mungkin melabrak etika profesi dalam menangani setiap kasus hukum.

“Pada prinsipnya, dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat, kami terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Kami tidak boleh menolak klien, karena perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/ janji advokat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat,” papar Togar, yang pada Pilgub 2018 lalu dipercaya sebagai Ketua Tim Advokasi Pasangan Mantra Kerta.

Togar yang sedang menyelesaikan studi S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini pun menyayangkan pihak-pihak tertentu yang malah memprovokasi dirinya bahkan dibenturkan dengan rakyat Bali.

“Jangan dong kaitkan saya dengan kalimat ‘kalau saya membela taksi online berarti saya tidak membela rakyat Bali’. Itu salah besar!” ujarnya.

“Kalau saja kasus itu dibalikkan, sopir taksi konvensional dikeroyok oleh sopir taksi online, lalu sopir taksi konvensional datang ke kantor hukum saya untuk meminta bantuan hukum, maka pasti juga saya akan membantu. Karena saya dan tim, bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” imbuh Togar Situmorang.

Ia menambahkan, banyak sahabat-sahabatnya merupakan orang asli Bali. Seperti Ketut Putra Ismaya, Sekjen Laskar Bali yang sekarang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI Provinsi Bali nomor urut 32 hingga I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali yang sekarang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI nomor urut 4.

“Mereka semua orang Bali. Mereka mengenal baik saya, mengenal baik kecintaan saya pada Bali. Jadi jangan percaya hoaks yang mengatakan bahwa saya pendatang tidak cinta orang Bali!” tutur caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu. (wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini