Laporan Polisi terhadap Ketua Driver Online, Togar Situmorang: Ini Pidana Murni, Jangan Diintervensi

Foto: Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga Panglima Hukum Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Advokat senior Dr.(c)Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., menegaskan Laporan Polisi terhadap oknum Ketua Driver Online di Bali merupakan tindak pidana murni. Karenanya diharapkan tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi.

“Ini pidana murni. Jadi jangan intervensi. Mengingat kedatangan kita pada saat ke Polda Bali disambut dengan baik,” tegas Togar Situmorang Selasa (1/10/2019).

Buktinya, imbuh advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini,  Laporan Polisi di Polda Bali langsung dicatat” Pro Justia”  dengan nomor laporan LP/381/IX/2019/Bali/SPKT tanggal 25 September 2019 yang lalu. Itu merupakan kewajiban warga negara apabila merasa ada seseorang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya Selasa tanggal 1 Oktober 2019  pelapor (korban) sudah di periksa di Ditreskrimum Polda Bali. “Hari ini Rey Lubis salah satu Advokat dari Kantor Hukum kita  sebagai pelapor sudah di BAP,” ungkap Togar Situmorang, advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini.

“Yang pasti apa yang kita alami itu yang kita jelaskan,” tegas Togar Situmorang  yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini.

Dijelaskan, ada peristiwa hukum Ketua Driver Online tersebut melakukan tindak Pidana penipuan dengan cara membuat surat palsu dengan mencantumkan gelar palsu dalam hal ini sarjana hukum. Bahwa seolah-olah dia seorang akademis tamatan sarjana hukum.

Namun Togar Situmorang yang juga pengamat kebijakan publik ini juga menyayangkan adanya beberapa pihak yang mencoba intervensi masalah ini dengan cara menghubunginya beberapa kali dan meminta permasalahan ini dibicarakan baik-baik.

Adovakat yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini pun menjelaskan bahwa masalah ini pidana murni, dan sudah dalam bentuk Laporan Polisi (LP) di Polda Bali. “Jadi ikuti proses hukum yang ada dan agar terlapor kooperatif bila dipanggil pihak penyidik dari Kepolisian,” harap Togar Situmorang.

Banyak pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh terlapor inisial AQ. “Terutama nama baik Kantor Hukum saya , beserta para advokat resmi dengan KTA PERADI dan memperoleh gelar kesarjanaan secara sah dan para staff nama baik yang tergabung  kantor hukum saya,” kata Togar Situmorang, yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Para advokat sebagai officum nobile (profesi yang terhormat) merupakan rekan aparatur hukum yang disejajarkan dengan para pihak penegak hukum sesuai aturan hukum. Para advokat jelas tidak terima diperlakukan dengan cara- cara melawan hukum.

Lebih jauh lagi Undang-Undang Organisasi juga dilanggar dimana Terlapor AQ membuat surat organisasi sebagai Ketua seolah olah resmi susunannya. Padahal hal itu bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di dalam undang-undang. Selain itu dalam menjalankan organisasi ini para anggota yang dibawah naungan diduga ditarik iuran per bulan.

Jangankan SK Menteri, Organisasi yang diketuai AQ tidak mempunyai satu lembar bukti bahwa Organisasi yang resmi minimal salinan akta notaris. Namun AQ berani membuat surat keputusan organisasi lengkap dengan kop surat, stempel surat, dan isi surat yang menjelaskan adanya AD/ART .

Seolah-olah itu sudah ada badan hukum dan semua diperoleh secara sah tanpa melawan hukum. Demikian pula pencantuman gelar akademis Sarjana Hukum.

“Kami para sarjana hukum berjuang dengan jerih payah untuk mencapai gelar Sarjana. Dan disitu harus membuat skripsi dan harus diwisuda secara resmi, dengan aktif ikuti mata kuliah dengan pencantuman absensi di setiap kehadiran. Sehingga kami para sarjana hukum berjuang untuk menggapai gelar sarjana,” jelas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.

Namun terlapor AQ dengan gampangnya diduga mengaku lulusan Sarjana Hukum dan mencantumkannya di dalam surat keputusan dari organisasinya. Lalu menandatanganin surat perjanjian pemakaian jasa hukum dengan menempatkan title sarjana hukum. Serta ada juga pencantuman dalam karangan bunga yang menggunakan gelar sarjana hukum.

“Setelah kami buat pemberitaan mengenai AQ, banyak masyarakat lainnya yang memberi informasi ke Kantor Hukum kami tentang ulah terlapor AQ. Bahkan diduga ada juga laporan pidana di Polresta yang dilaporkan oleh para anggota dari organisasi terlapor,” jelas advokat yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr.Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

“Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa terlapor inisial AQ itu adalah seorang pengacara di media sosial oleh Account FB seseorang,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Ada juga Direktur Transportasi Online memberi informasi bahwa AQ ini pernah mendaftar menjadi driver di perusahaannya. “Namun untuk SIM dan kTPnya menggunakan fotonya namun bukan nama dia, malah nama orang lain, ungkap Direktur Transportasi Online ini sambil menunjukan bukti SIM palsu dan KTP palsu.

Rey Lubis dan Sabam Nainggolan usai mendatangi Polda Bali.

Setelah selesai pemeriksaan di Polda Bali, Rey Lubis selaku salah satu advokat di Law Office Togar Situmorang & Associates membenarkan telah dilakukan BAP di Polda Bali sebagai saksi pelapor. “Pemeriksaan tadi sekitar 4 jam lebih karena banyak pasal yang kita terapkan, jadi banyak juga pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. tentang penipuan, tentang surat palsu, dan tentang gelar palsu yang dicantumkan oleh AQ,”ujar Rey.

“Yang pasti kita sampaikan kepada penyidik sesuai apa yang kita alami dan kita ketahui juga kita rasakan mengenai tindak pidana yg bertentangan dgn aturan hukum oleh AQ. Kita percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” imbuh Rey.

Sabam Nainggolan ( pernah satu organisasi dengan terlapor AQ)  yang juga ikut mendampingi Rey Lubis saat pemeriksaan di Polda Bali menjelaskan pihaknya juga mengirim surat ke Kopertis, tembusan Ombudsman, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

“Hal ini untuk mengantisipasi nantinya si AQ membeli ijazah palsu. Karena orang seperti AQ ini apa saja akan dilakukan demi menyelamatkan diri,” pungkas Sabam. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini