Law Firm Togar Situmorang Raih Kemenangan Signifikan dalam Sengketa Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Jakarta, 24 Februari 2025 – Law Firm Togar Situmorang, salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan memenangkan sengketa arbitrase yang diajukan oleh pihak lawan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sengketa ini melibatkan klien mereka, seorang mantan kepala daerah di Provinsi Bali, yang bersengketa dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat beserta istrinya terkait perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.

Sengketa ini berawal dari suatu perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah yang ditandatangani antara klien Law Firm Togar Situmorang, yang merupakan mantan Kepala Daerah di Bali, dengan seorang WNA berinisial WS dan istrinya, NFU. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah milik klien yang terletak di kawasan strategis Uluwatu, Badung, Bali. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap klausul-klausul yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Klien Law Firm Togar Situmorang, selaku pemilik tanah, merasa dirugikan akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh WS dan NFU yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini mendorong klien untuk mempertanyakan kepastian dan keabsahan kerja sama tersebut.

Menanggapi hal tersebut, WS dan NFU justru mengambil langkah dengan mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, menuntut klien Law Firm Togar Situmorang (selaku Termohon) untuk memenuhi sejumlah klaim yang diajukan. Permohonan arbitrase ini diajukan berdasarkan klausul arbitrase yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara para pihak.

Dalam proses arbitrase tersebut, Law Firm Togar Situmorang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pihak Termohon. Tim yang dipimpin langsung oleh Dr. Togar Situmorang, melakukan pembelaan secara komprehensif dengan mengajukan berbagai bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa klien mereka telah bertindak sesuai dengan ketentuan perjanjian, sementara pihak penggugat (WS dan NFU) telah melanggar sejumlah klausul penting yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi klien.

Setelah melalui proses persidangan arbitrase yang berlangsung secara intensif dan mendetail, yang pada akhirnya pada hari Senin, 24 Februari 2025, Majelis Arbitrase BANI akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan sebagian besar posisi klien Law Firm Togar Situmorang. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh WS dan NFU ditolak untuk sebagian besar klaimnya.

Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi klien Law Firm Togar Situmorang, tetapi juga mengukuhkan posisi mereka sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan, khususnya yang melibatkan aset strategis seperti tanah.

Dr. Togar Situmorang selaku CEO dan Founding Partner Law Firm Togar Situmorang, menyampaikan tanggapan resmi terkait kemenangan ini. “Kami menyambut baik putusan BANI yang telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme arbitrase yang profesional dan independen. Kami sangat bersyukur memiliki tim hukum yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menangani kasus ini.”

Dr. Togar Situmorang juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama, terutama yang melibatkan aset strategis seperti tanah. “Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu memastikan bahwa setiap perjanjian dibuat secara jelas, detail, dan memenuhi asas-asas hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.”

Kemenangan ini semakin mengukuhkan reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, khususnya dalam menangani sengketa-sengketa besar dan kompleks. Firma ini dikenal memiliki tim ahli yang berpengalaman di berbagai bidang hukum, termasuk hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum arbitrase, Legal Auditor, Legal Contract juga Kurator. Dedikasi mereka dalam memberikan layanan hukum terbaik telah menjadikan Law Firm Togar Situmorang sebagai pilihan utama bagi klien-klien korporasi, pemerintah, dan individu.

Kasus ini juga memberikan pesan penting bagi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak atas tanah dan aset strategis lainnya. Penting bagi setiap pihak untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat telah melalui proses due diligence yang ketat dan melibatkan bantuan hukum dari profesional yang kompeten. Hal ini tidak hanya mencegah timbulnya sengketa, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak hukum setiap pihak terlindungi.

Dengan kemenangan ini, Law Firm Togar Situmorang kembali membuktikan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien-klien mereka. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi praktisi hukum lainnya untuk terus berjuang menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.