Pontianak (PH) ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menangkap buronan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Syafini Samsudin di sebuah cafe miliknya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (02/02/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Tangkap Buron (Tabur) intelijen Kejati Kalbar menangkap Syafini Samsudin, adalah mantan Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Dimana mantan kades itu menjadi buronan kejaksaan selama 10 tahun ini ditangkap di Cafe Padmi di jalan Sutoyo Pontianak, Kalbar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Syafini didakwa telah melakukan korupsi uang ADD tahun anggaran 2007 sebesar Rp.91.000.000,-. Namun ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, akan tetapi oleh Majelis Hakim dengan putusan MA RI nomor 980 K/PID.SUS/2011 tanggal 23 Agustus 2011. Syafani didakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 tahun kurungan.
Syafini Samsudin tidak menjalankan putusan hakim justru melarikan diri.
“Tim tabur sebelum telah melakukan pelacakan terhadap terpidana baik terhadap nomor HP terpidana maupun lokasi rumah terpidana,” ungkap Masyhudi, Kepala Kejati Kalbar, Selasa (2/2/2021).
Kepada wartawan Metro Indonesia Online (MIO) mengungkapkan, hasil pelacakan itu telah ditemukan lokasi terpidana yang terletak di Jl. Tabrani Ahmad Gg. Asri dan diduga mengelolah sebuah cafe yang terletak di Jl. Sutoyo.
“Tim tabur didukung pengamanan dari polresta pontinak bergerak menuju cafe padmi, saat itu terpidana sedang menyeting peralatan sound system. Tidak menyadari sedang di incar Tim Tabur,” jelas Kejati.
Tak menunggu lama, tim tabur langsung mengamankan terpidana dengan cara memborgol kedua tangan terpidana dan membawa ke ruang intelijen Kejati Kalbar untuk diidentifikasi. “Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid test covid-19 terhadap terpidana,” pungkasnya.
Amsah – PH