Niat Kerjasama, Ternyata Identitas Oknum Ketua Driver Online Diduga Bodong

Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Spirit “Melayani Bukan Dilayani” yang ditunjukkan Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menjadikan advokat advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalah hukum yang membelit.

Namun tidak jarang juga kebaikan hati dan pelayanan tulus Togar Situmorang & Associates tidak dihormati oleh para klien yang dibantu. Ibarat pepatah “Air Susu Dibalas Air Tuba” dan “Kacang Lupa Kulitnya. Seperti yang dilakukan salah seorang oknum ketua organisasi di Bali.

Merasa ditipu serta nama baik kantornya tidak dihargai, Togar Situmorang & Associates melaporkan seorang oknum ke Polda Bali. Oknum yang diduga menggunakan gelar palsu dan mengaku sebagai ketua sebuah organisasi driver itu dilaporkan terkait penipuan dan surat palsu.

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (26/9/2019), Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar, Dr (C) Togar Situmorang, SH, MH, MAP, menjelaskan kronologis kasus ini.

Dikatakan, kasus ini berawal dari seseorang yang mengaku ketua organisasi driver, yang mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukan tim kuasa hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Law Office Togar Situmorang & Associates.

Surat penunjukan tersebut berisikan kop surat organisasasi, anggaran dasar organisasi, stempel resmi organisasi dan tanda tangan ketua organisasi yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH).

“Karena surat yang diduga asli tersebut, tim kami bersedia menjadi kuasa hukum organisasi dimaksud dan selanjutnya bersedia membuat perjanjian terkait penggunaan jasa hukum,” urai Togar Situmorang.

Setelah tiga (3) bulan berlalu, pihak kantor hukum mencoba menanyakan perihal biaya jasa hukum kepada oknum ketua organisasi tersebut. Namun dengan gampangnya yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua organisasi.

Lalu peristiwa lainnya, salah satu advokat dari Law Office Togar Situmorang & Associates yang diperbantukan dalam grup WhatsApp untuk mengurus koperasi, malah dikeluarkan dari grup.

Tidak sampai di situ, arogansi sang ketua organisasi yang beranggotakan ratusan orang itu juga mengambil kembali motor yang dititipkan di kantor hukum, tanpa izin pihak kantor hukum.

“Dan mengenai biaya jasa konsultan hukum yang ditagihkan, ketua organisasi tersebut dengan enteng mempersilahkan pihak kantor hukum langsung menghubungi pengurus organisasi yang baru,” kata Togar Situmorang, yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini.

Pihak kantor hukum tetap mencoba menunggu itikad baik ketua organisasi ini, untuk menyelesaikan kewajibannya terkait biaya jasa hukum. Pihak kantor hukum juga mengirimkan somasi dan invoice, agar biaya jasa hukum yang menjadi tanggung jawab oknum ketua organisasi organisasi harus segera diselesaikan karena belum ada pembatalan.

Namun oknum ketua organisasi ini tetap bersikeras tidak mau bertanggung jawab, karena menurutnya dirinya sudah tidak ada hubungan hukum terkait penggunaan jasa hukum Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates.

Tidak kehabisan ide, Togar Situmorang dan tim mencoba mencari informasi mengenai organisasi yang dipimpin oleh oknum tersebut. Dari informasi yang didapatkan, ternyata organisasi tersebut diduga bodong.

Bukan itu saja, titel SH yang digunakan dan dicantumkan oleh oknum dimaksud di dalam surat penunjukan kantor hukum, juga diduga palsu. Menurut beberapa saksi yang mengetahui, ketua organisasi tersebut bukan bergelar SH.

Mungkin kalimat ‘A lawyer with his briefcase can steal more than a hundred men with guns’ cukup tepat untuk Panglima Hukum Togar Situmorang. Artinya, seorang pengacara dengan tas kerja dapat mencuri lebih banyak dari pada ratusan orang dengan senjata.

Tidak butuh waktu lama, Rabu (25/9/2019), advokat-advokat muda dari Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates yang diwakili oleh Rey Lubis, Rudi Hermawan dan Sabam Nainggolan, langsung membuat laporan di Polda Bali.

Pasal yang diterapkan juga tidak main-main, yakni Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

“Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada klien-klien yang berani menipu dan meremehkan profesi advokat,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Komite Hukum RSU dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur, ini.

“Ini bukan masalah pribadi yang ditipu dengan menggunakan surat penunjukan yang diduga palsu, tetapi ini menyangkut nama baik kantor hukum yang di dalamnya ada puluhan advokat yang juga merasa ditipu dan dilecehkan terkait penggunaan title Sarjana Hukum dengan mudah dicantumkan oleh oknum ketua organisasi tersebut,” imbuhnya.

Ia pun meminta, agar tidak boleh ada lagi yang mencoba menipu pengacara. Sebab, advokat merupakan profesi yang terhormat.

“Jangan coba-coba tipu pengacara.
Advokat itu profesi terhormat, jadi tolong hormati profesi kami. Jangan tidak dihargai, jangan niat baik kami disalah arti,” tutur advokat yang terdaftar dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 dan terdaftar dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award itu.

“Ini bukan tentang gila hormat. Tetapi ini lebih memahami tentang tata cara bagaimana kita berterima kasih kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita. Jangan jadi kacang lupa kulitnya,” imbuh Togar Situmorang, yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Ditemui secara terpisah, Advokat Rey Lubis yang menjadi pelapor dalam laporan polisi tersebut, menjelaskan beberapa poin dalam laporannya ke Polda Bali. Kepada oknum ketua organisasi itu, pihaknya menerapkan Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, serta Pasal 28 ayat 7 jo pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

“Alhamdulillah, laporan kita diterima dengan baik di SPKT Polda Bali, dengan Laporan Nomor: TBL/ 381/ IX/ 2019/ SPKTPOLDABALI,” kata Rey Lubis.

Bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat laporan ini, juga sudah disiapkan. Pihaknya optimistis, kepolisian tidak akan kesulitan dalam menerima laporan ini.

“Bukti – bukti dan saksi – saksi sudah kita siapkan dari awal, sehingga penyidik di kepolisian tidak begitu kesulitan untuk menerima laporan kita,” ujarnya.

“Yang pasti ketentuan pidana dalam pasal yang kita terapkan itu paling lama penjara 10 tahun. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai dengan perintah undang-undang, pelaku dapat ditahan jika tindak pidana tersebut memenuhi keadaan syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP” pungkas Rey Lubis. (phm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini