Foto: Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga dijuluki Panglima Hukum.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Advokat senior dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19 di Bali.
Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.
“Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.
Menurut Togar Situmorang yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini.
Namun, imbuh advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 inl, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.
“Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.
Togar Situmorang juga mengapresasi kebijakan dan insentif yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku pariwisata Bali agar tidak semakin terpuruk akibat sepinya wisatawan ke Bali pasca pandemi Corona ini.
Salah satunya penyetopan sementara pemungutan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat.
“Sekarang ini kalau objek wisata sudah tutup kan pariwisata Bali makin terpukul,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta.
Karenanya advokat yang juga Ketua Hukum dari RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini berharap pemerintah daerah segera juga melakukan langkah penyelematan tenaga kerja pariwisata dan sekor lainnya yang paling parah terdampak Corona. Sebab sudah banyak karyawan kena PHK dan dirumahkan.
“Saat ini fokus kita bersama memang dari sisi kesehatan dengan mencegah penyebaran virus agar tidak banyak jatuh korban. Tapi sisi ekonomi masyarakat juga harus jadi perhatian serius pemerintah,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
“Kalau masyarakat lapar, tidak bisa kerja, tentu banyak masalah sosial timbul hingga bisa memicu berbagai aksi krimininalitas. Ini yang kita khawatirkan dan perlu diantsipasi bersama,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang beralamatkan di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon (Kantor Pusat), kantor cabang pertama di Bali di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Kesiman Denpasar, dan kantor cabang Jakarta di Gedung Piccadilly, beralamatkan di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)