Denpasar (Panglimahukum.com)-
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Bali beserta DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi pembakaran bendera Partai ke Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota se-Bali secara serentak pada Senin (29/6/2020) pukul 10.00 Wita.
Pelaporan secara nasional juga sudah dilakukan secara serentak. Aksi ini menindaklanjuti Perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020) lalu.
Belum diketahui siapa yang membakar bendera partai politik pemenang Pemilu 2019 itu. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., menilai respon PDI Perjuangan terhadap pembakaran bendera parpol dengan menempuh jalur hukum sudah tepat.
Menurutnya, hal itu menunjukan kematangan PDI Perjuangan sebagai parpol yang telah malang melintang dalam pergulatan politik nasional. Namun semoga bisa dilihat secara jernih dan dewasa agar tidak buat kegaduhan lebih besar.
“Bagi PDI Perjuangan aksi bakar bendera itu jelas merupakan penghinaan terhadap lambang Partai PDIP dan itu sangat sah secara nasional serentak pihak Partai PDIP membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Togar Situmorang, Senin (29/6/2020).
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengharapkan kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak kepolisian agar tidak ada lagi kejadian serupa dalam hal berdemo agar bisa lebih difilter. “Sehingga tidak ada peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan atau partai politik lainnya dikemudian hari,” tegas Togar Situmorang.
Namun bila dilihat dari aturan hukum Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dalam pasal 66 diatur ancaman pidana terhadap orang yang merusak, merobek, membakar, menginjak injak atau melakuan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Tinggal dilihat bagi pihak aparatur hukum apakah bendera PDI Perjuangan tersebut masuk dalam katagori yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009,” urai Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
Atau mungkin apakah dikenakan pasal 406 KUHP yang berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam pidana paling penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 bisa lebih pas yang akan diterapkan pihak aparatur hukum.
Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan peristiwa ini akan lebih mendewasakan PDI Perjuangan dalam menghadapi setiap gejolak yang datang.
Menurutnya, sikap PDI Perjuangan yang menempuh jalur hukum dalam merespons aksi penolakan yang disertai pembakaran bendera itu menunjukkan partai ini sudah mencium adanya provokasi yang ingin membenturkan PDI Perjuangan dengan umat Islam dengan memanfaatkan isu penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang “diframing” secara sistematis.
“Mengambil langkah hukum merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari bentrokan yang kontra produktif, apalagi di tengah situasi pandemik Covid-19 sekarang sangat sensitif untuk memicu kondisi chaos,” ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Sebenarnya menyampaikan pendapat adalah hak setiap orang, namun tidak perlu sampai berujung dengan tindakan yang melanggar hukum apalagi anarkis yang dapat menimbulkan perpecahan Lebih lanjut dikatakan, penyampaian pendapat itu boleh dan hak setiap orang, tapi jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih sampai membakar bendera salah satu partai politik yang sah yaitu PDI Perjuangan, dan PDI Perjuangan bukan partai terlarang. PDI Perjuangan adalah aset nasional bangsa Indonesia,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.
Dampak pandemik Covid 19, Togar Situmorang mengingatkan sudah menimbulkan kerawanan sosial sehingga diperlukan ekstra kewaspadaan terhadap pelbagai potensi yang dapat memicu konflik.
“Situasi pandemik Covid 19 ini seperti padang ilalang di musim kemarau yang mudah terbakar. Indikasi adanya pihak-pihak yang menginginkan kondisi ‘chaos’ telah terbukti dengan adanya provokasi yang dilakukan kelompok anarko dan sejumlah aksi teror yang terjadi selama pandemik,” ujar Togar Situmorang.
Advokat kondang yang dikenal dermawan dan merakyat ini juga menghimbau pada masyarakat agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut. Sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar segera memprosesnya lebih lanjut.
“Karena bisa jadi kejadian tersebut, merupakan upaya dari segelintir orang yang berniat untuk mengadu domba dan memecah belah keutuhan bangsa,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)