Denpasar, Panglimahukum| Kepolisan Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus perjudian online dengan membekuk sembilan orang tersangka terdiri dari tujuh orang laki-laki berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS, kesembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis kasus tindak pidana judi online, kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (24/8/2022) siang.
“Pengungkapan ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Penginapan Pondok Indah, Jl. Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas Unit HP Smartphone.
“Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.
Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
“Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Seperti diketahui bersama berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian, kini aparat kepolisian seluruh Indonesia semakin gencar melakukannya.
Dimana sebelum pengungkapan kasus ini, aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar juga menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, yang diduga menjadi tempat perjudian pada Jumat (12/8/2022) lalu.(*/01)