Berita perihal Pegi Setiawan yang diduga tersangka kasus kematian Vina Ceribon. Setelah Pegi Setiawan menang pra peradilan dan dinyatakan bebas (Senin,8 Juli 2024) ini merupakan kemenangan untuk para advokat terutama tim advokat dari Pegi Setiawan yang mampu meyakinkan daripada terkait pra peradilan yang dilakukan di PN Bandung itu mendapatkan hasil yang luar biasa.
Di mana kita perlu ketahui dari penetapan tersebut telah dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman yang memimpin daripada persidangan tersebut dan setelah dikabulkannya ini Eman Sulaeman mengatakan di dalam proses penetapan Pegi Setiawan itu tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum. Oleh sebab itu, Pegi akan bebas dari tahanan berdasarkan penetapan tersangka dan ditahan tanpa ada panggilan pertama, tanpa ada panggilan ke-2 ataupun panggilan ke-3.
Dr. Togar Situmorang jelas ingin mempertanyakan daripada kinerja Kepolisian Republik Indonesia terkait presisi apakah mereka sudah “PRESISI” itu yang harus wajibnya pihak pimpinan Kapolri untuk intropeksi perihal kinerja polisi termasuk Polda Jabar yang menangani kasus ini. Sehingga, dengan adanya peristiwa-peristiwa seperti ini Dr. Togar Situmorang memohon polisi terutama pimpinan daripada kepolisian wajib untuk menindak daripada ketidakprofesionalan anak buahnya dalam hal memproses orang-orang yang diduga adanya perbuatan melawan hukum.
“Saya advokat Doktor Togar Situmorang mengapresiasi sekali kinerja rekan-rekan advokat dan ini adalah awal, awal bagi kita untuk mengawasi institusi kepolisian kita yang tercinta. Agar, mereka tidak melanggar aturan daripada peraturan kapolri itu sendiri salam hormat saya. Salam PRESISI” ucap Dr. Togar Situmorang.