Putus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Panglima Hukum Berikan Tanggapan

Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang

Bali, Panglimahukum| Hampir enam bulan lebih setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tepatnya pada Selasa, (09/08/2022).

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara.

Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru.

“Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo,” ujar Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang seperti release yang diterima redaksi dari kantor GRAHA SITUMORANG, Ketewel, pada Senin malam, (13/02/2023).

Diketahui, persidangan Ferdy Sambo yang diketuai Hakim Iman Santoso dan Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Vonis Mati Ferdy Sambo.

Menurut Dr. Togar Situmorang, hukuman mati yang dilakukan Ketiga Hakim tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.

“Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati dan wajib kita menolak semua hukuman mati kepada siapa pun,” katanya menegaskan.

“Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ungkap Dr. Togar Situmorang, Bacaleg Partai Demokrat Dapil Jakarta Timur untuk DPR RI.

Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang menyatakan, masyarakat Pulau Bali tidak akan lupa peristiwa Bom Bali dan kenyataan para pelaku Bom Bali yang telah menelan korban manusia begitu banyak dan membuat trauma ternyata berbeda perlakuan terhadap penjatuhan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo.

“Kita semua menolak kekerasan apalagi pembunuhan, tapi vonis hukuman mati itu sangat primitif dan kemunduran hukum. Semoga itu murni dari ketiga Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memiliki kebebasan untuk mempidana melebihi tuntutan (ULTRA PETITA) untuk memenuhi rasa keadilan dan nurani atau keyakinan yang dimilikinya terhadap tujuan atau filosofi pemidanaan yang dianut baik bagi kepentingan pelaku, korban, kepentingan masyarakat/umum maupun bagi eksistensi negara. Dan tentunya vonis mati Ferdy Sambo, pihak Hakim bukan untuk Pencitraan di masyarakat,” tutur Dr. Togar Situmorang.***