Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan Perkara Perdata No.432/Pdt.G/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat pada Hari Selasa (14/12/2021) dengan agenda pemanggilan para Tergugat dan Turut Tergugat kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Femina Mustikawati, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang hadir di PN Bandung, yakni advokat Darius Situmorang SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Romi Bae SH, selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung, sementara Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selaku CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang sedang menghadiri sidang tertutup di Denpasar, Bali.
Menurut advokat Romi Bae SH, agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Turut Tergugat Selasa ini jam 12.15 WIB selain dihadiri Majelis Hakim, Panitera dan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat II.
“Namun Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak hadir maka Majelis Hakim meminta kembali untuk dimintakan kehadirannya Tergugat II, dan Turut Tergugat I agar kembali hadir pada Sidang selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda Pemanggilan Tergugat II, dan Turut Tergugat I yang terakhir kalinya,” ujar Romi Bae SH, advokat muda millennial yang sangat dikenal di Kota Bandung dan di Pangalengan Kabupaten Bandung.
Ditambahkannya, bahwa Majelis Hakim Yang Mulia meminta dan menanyakan alamat dan identitas yang benar untuk tergugat II serta sidang masih memanggil kembali tergugat II. “Karena tidak ada dirumah dan rumahnya kosong tidak ada tergugat II. Rencananya saya besok hari Rabu akan ke juru sita dan PP (Panitera Pengganti) untuk memastikan kembali nama dan alamat yang benar dari tergugat II,” tambah Romi Bae SH, putra daerah kelahiran Sumatera Selatan itu.
Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa ketika agenda sidang pemanggilan nanti di indahkan oleh para pihak yang dipanggil, maka Majelis Hakim PN Bandung mengambil sikap. “Jika tidak hadir maka Majelis Hakim akan mengambil sikap kepada Tergugat II dan Turut Tergugat I,” tegas Darius Situmorang, SH.
Namun menurut beberapa sumber yang layak dipercaya di Kota Bandung menyebutkan, bahwa Tergugat II dengan inisial SS menghindar dari kehadiran sehingga ada dugaan kabur dari kasus tanah Ratusan Juta itu, dikarenakan telah mangkir hadir dalam Sidang di PN Bandung tersebut.
Sementara tim Advokat Law Firm Togar Situmorang itu mendatangi Polrestabes Bandung untuk mempertanyakan atau meminta informasi sejauh mana dari laporan kliennya, I Putu Angga Wibawa. “Untuk laporan di polretabes Bandung, Bripka Yuni meminta pak I Putu Angga datang kembali dan memperjelas kronologis mengenai penyerahan uang yang diterima oleh pak Tahmid (Notaris-red). Karena pak Tahmid beralasan para pihak yang menyuruh untuk dia yang menerima uang,” pungkas Darius Situmorang yang siap maju untuk menjadi Bakal Calon Legislatif tahun 2024 nanti ke DPRD DKI Jakarta.
Kantor Law Firm Togar Situmorang berada di Bali, Jakarta dan Bandung. Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel Kabupaten Gianyar, Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan – Bali. Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.
Redaksi PH