Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. saat menghadiri sidang secara daring Pengadilan Negeri Amlapura, Rabu (25/5/2022)

Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

“Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

“Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

“Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

“Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

“Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

“Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

Law Firm Togar Situmorang
Office:
Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.