Terkena Hukum Adat, Nyoman Mana Gugat Desa Adat

Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

Denpasar, Panglimahukum| Hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Adagium hukum yang disampaikan Dr. Togar Situmorang dalam mendampingi kasus I Nyoman Mana warga Kabupaten Bangli yang lahannya diduga dikuasai Desa Adat.

Saat ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Denpasar, pakar hukum Dr. Togar Situmorang mengatakan, dalam kasus kali ini ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

“Mengapa demikian? Klien kami ini adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti berupa surat pipil,” terangnya, Kamis (23/6/2022).

“Namun tanah turun-menurun tersebut saat ini telah ditempati oleh dua puluh delapan warga yang tidak dikenal di atas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desa Adat di Bangli,” jelasnya.

Lebih lanjut, Togar menyebut kliennya juga sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan. “Alih-alih mendapatkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak, malah klien kami ini pada saat paruman di Desa, mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas yaitu berupa sanksi adat kasepekang,” herannya.

Cicero menyebutkan, bahwa dimana ada masyarakat, disana ada hukum. Dan Apeldoorn menyatakan “Hukum ada diseluruh dunia dimana ada masyarakat manusia.

“Kedua pendapat tersebut berlandaskan kepada tujuan Hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada Hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib. Nah ini malah menggunakan hukum untuk mendzolimi orang lain yang notabene adalah warganya sendiri,” tegas pengamat kebijakan publik kepada Media Panglimahukum.com.

“Jelas sekali bahwa sangsi adat ini sungguh sangat menciderai hak asasi manusia loh. Masyarakat desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tandasnya.

Melihat hal tersebut, Dr. Togar Situmorang Founder Law Firm Togar Situmorang selaku kuasa hukum memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Bali. “Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali, Irjend (Pol) Drs. Putu Jayan Danu Putra karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan. Namun sangat disayangkan pihak Polres Bangli telah memberhentikan Laporan Polisi tersebut dan tidak mendalami awal laporan, terutama dalam hal data atau surat yang dimiliki para pihak yang dibuat di SPKT Polres Bangli,” katanya.

Dr. Togar Situmorang berharap kepada Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto mau turun langsung ke daerah. Berharap adanya setitik keadilan bagi I Nyoman Mana yang sangat terzolimi dari para oknum Desa Adat, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan penggunaan surat palsu atau membuat dokumen dengan menghilangkan asal-usul lahan dari I Nyoman Mana,” tutupnya.(*/02)