Togar Situmorang Ingatkan Konten Video yang Diduga Cederai Agama Jangan Sampai Viral

Denpasar (PH) ~ Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA sangat mendukung dan mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh PHDi dengan resmi melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali atas dugaan penodaan agama Hindu dan Laporan Polisi itu penting agar tidak lagi seperti dia yang melakukan penistaan atau penodaan agama.

Dimana Indonesia menganut beragam budaya dan kebhinekaan sehingga dengan laporan PHDi tersebut di Polda Bali akan memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama dikemudian hari.

Dan saya pribadi mengapresiasi sekali kepada Kapolda Bali Irjen.Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH.,MSI dan Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana beserta jajarannya yang dianggap telah membela hak-hak masyarakat Hindu Bali.

Walaupun ada permintaan maaf dari Desak Made Darmawati atas ucapannya dalam video viral yang menyinggung perasaan umat Hindu pada saat ceramah yang bertemakan “kenapa masuk Islam, Para Pencari Tuhan”.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Nasional Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA di kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta, permintaan maaf tersebut itu adalah hal yang biasa dan wajib karena suatu kegundahan bagi orang yang memiliki rasa bersalah tinggi. Dimana Ibu Desak yang berlatar belakang seorang dosen seharusnya memiliki nilai intelektualnya yang tidak kita ragukan lagi, otomatis kerangka berfikir, bertindak ataupun kerangka di dalam bersosialisasi pasti banyak pertimbangan.

Namun entah kenapa setelah dia pindah agama saat berceramah malah dia menjelek-jelekkan dengan sebuah cerita dimana agama masa lalunya dengan nada mencemoh atau membuat hal hal yang memang dianggap menceriderai suatu keyakinan masyarakat Pulau Bali.

Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum kita semua tau hidup di Indonesia ada aturan hukum dan tentang suatu keyakinan memeluk agama maupun keyakinan sudah diatur di Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 yang dimana negara menjamin masyarakat untuk bebas memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan, ada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini juga mengungkapkan didalam kita berbangsa harusnya ceramah ataupun video yang memuat konten yang diduga mencederai agama lain harusnya diwaspadai jangan sampai viral. Jadi langkah preventif itu kita inginkan agar kita tetap bisa dalam bermasyarakat maupun berwarganegara dapat menjadi tentram dan damai , tidak menimbulkan gejolak dan melukai perasaan agama lain, dan agama yang satu merasa paling benar.

Seharusnya tanpa dimintapun aparat seharusnya dapat menindak. Dan yang kedua tim Cyber Polri juga tim di Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat memblokir vidio ini yang dapat melukai rasa keyakinan masyarakat tertentu dimana seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena keyakinan itu adalah suatu kepercayaan dari orang pribadi sehingga tidak elok membicarakan keyakinan orang lain dimuka umum.

Seperti halnya saya yang meyakini Tri Tunggal , nah jika Hindu ada Tri Murthi ada Brahma, Wisnu, Siwa, hampir sama seperti orang Kristen yang dimana adanya Tri Tunggal ada Bapa atau Allah, Putra atau YESUS dan Roh Kudus itu kan jadi Esa ( satu ) dan kita sebut sebagai Tuhan kita , Tuhan itu kan Maha Besar, kata maha ini kan bisa menjadi orang, menjelma menjadi burung , menjadi pohon namanya Allah Maha Kuasa dan Maha Besar, jadi kemahaannya itu tidak perlu ditentangkan dan dijabarkan , yang dimana konsep setiap agama itu tidak bisa di jabarkan karena sudah bertentangan dengan norma, dengan keyakinan seseorang.

Jadi tidak boleh kata-kata itu dijabarkan dan dikatakan di sekitarnya dia. Seperti halnya saya tidak boleh menjabarkan tentang agama orang lain di Gereja , karena di Gereja itu membicarakan ayat suci dalam Alkitab bagi agama Kristen saja kita tidak pernah menyinggung ajaran agama lain karena kita sadar agama itu tidak satu di indonesia , ada keyakinan dan agama lain di Indonesia.

Jadi kita harus saling Toleransi juga menghormati, menghargai antar umat beragama, menjaga keanekaragaman, jadi kita dapat hidup rukun, tentram maka janganlah membuat sesuatu yang tidak baik dengan memviralkan dan sehingga menjadi permasalahan hukum karena dianggap ada ujaran kebenciaan atau Hate Speech, Walaupun saat ini ada permintaan maaf yang merupakan Budaya masyarakat Indonesia, karena memang orang Indonesia memiliki budaya saling memaafkan. Namun kiranya agar bisa ada efek jera maka pihak aparat bisa bijak melihat perbuatan seseorang tersebut karena hukum itu ditegakkan agar ada rasa keadilan juga kemanfaatan.

Mari tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan persatuan juga kesatuan serta jangan terpancing berbuat yang akan menimbulkan kegaduhan dan masyarakat beri ruang kepada aparat hukum untuk menindak lanjuti laporan PHDi dan organisasi atau masyarakat Hindu lainnya kepada Desak Made Darmawati. Dimana selama ini para penista agama terhadap minoritas baik itu Hindu atau Kristen bebas-bebas saja.

Sehingga saya yakin institusi kepolisian dibawah kepemimpinan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan nyata penegakan keadilan bagi penista agama yang menjadi keresahan umat Hindu di Pulau Bali saat ini, “Salam Presisi”, tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Pengalengan No.355, Bandung.

PH ~ ilham/Sukayasa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here