Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH, Ketua PBH Panglima Hukum saat diwawancara.
Denpasar [PH] ~ Motto Law Firm Togar Situmorang adalah “Melayani bukan Dilayani”, hal itu pula merupakan motto kehidupan CEO & Founder advokat kondang Indonesia, Dr (c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA dalam melayani bantuan hukum kepada seluruh elemen masyarakat yang datang kepadanya.
“Profesi Advokat itu profesi mulia dan dalam membela hak-hak kemanusian itu wajib dipertahankan karena merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi. Kita sebagai makhluk sosial tentunya harus saling tolong menolong,” tegas Togar Situmorang dalam press releasenya yang dikirim ke berbagai Media Publikasi, Selasa (31/08/2021).
Maka dari itulah, Togar Situmorang mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum dibentuk guna membantu masyarakat yang membutuhkan terkait dengan hukum, terutama masyarakat yang belum mampu membayar pengacara. Informasi dan konsultasi masalah ini dapat langsung ke kantor PBH Panglima Hukum Jl. Raya Gumecik, Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Denpasar-Bali.
Sedang kantor cabang PBH Panglima Hukum berada di DKI Jakarta, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan (021) 2271 6882 dan cabang Jawa Barat di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa kriminal yang sempat viral terkait diduga Istri Bantu Suami mencabuli keponakan di Badung Bali, dan telah ditahan di Polsek Abiansemal, telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dimana pihak istri WD yaitu GALW ingin didamping tim hukum dari PBH PANGLIMA HUKUM. “Dan kami akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi dipersidangan tersebut, dan menganggap berita semua media Hoax serta menyudutkan dirinya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.
Dalam hal ini tim PBH PANGLIMA HUKUM akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yang dilakukan sang suami, semata mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, dimana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms).
Terdakwa GALW menuturkan, hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret karena ulah bejat sang suami. Dan dalam pengakuan kepada tim PBH PANGLIMA HUKUM dirinya juga merupakan Korban karena merasa betul “Tertekan” dan harusnya jadi saksi/korban namun malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini menjadi Terdakwa atas semua ulah suami.
Terdakwa sangat mendukung proses hukum ini hukum tetap harus ditegakkan dan Terdakwa sangat menyesal karena tidak bisa melindungi keponakan dari bejat sang suami. Terdakwa sangat bingung dan telah tertekan selama ini. Dan yang menarik bahwa orang tua korban (ponakan) telah menandatangi surat perdamaian agar dapat berproses secara adil Terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak Keluarga Korban (pelapor).
Terdakwa mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yang melakukan ini kebejatan ini yaitu suami kedua baru menikah 3 tahun dapat dihukum seberat beratnya dan Terdakwa berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak anak karena Terdakwa merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama dan dalam manafkahi anak-anak Terdakwa berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi supir online sejak covid untuk menghidupi anak anak namun sejak ditahan otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung mereka sekolah di kampung jadi tidak tau ada peristiwa yang menimpa Ibu tercinta.
Advokat Anindya Primadigantari, SH yang akrab dipanggil Nindy dari PBH PANGLIMA HUKUM mengatakan, bahwa pemberian bantuan hukum pada Terdakwa GALW dengan No. Perkara: 735/Pidsus/2021 bertujuan melindungi hak-hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang wenang aparat penegak hukum.
Togar Situmorang tegas mengatakan, dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian. Dan dalam peristiwa kriminal dimasyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan Pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail) Terdakwa berhak atas Nasehat Hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara.
Alexander Ricardo Gracia,SH selaku Ketua PBH PANGLIMA HUKUM berharap, terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena Advokat yang membantu Terdakwa GALW dalam persidangan semata mata menjalankan amanah UU Advokat dimana tugas profesi kadang harus membela Hak Hak orang yang berbuat Jahat atau Hak Orang yang Berbuat Baik, karena disitu lah nilai Kemulian Seorang Advokat karena telah ditakdirkan membela Orang Jahat dan Orang Baik, tuturnya di kantor PBH PANGLIMA HUKUM, Jl. Teuku Umar No.10, Krobokan.
Tim Publikasi TS Lawfirm