Adanya Dugaan Pengacara Menggunakan Surat Kuasa Palsu, Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang Laporkan ke Polda Jabar

Bandung ~ [PH] Terjadi keanehan dan kelucuan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, bahkan mengarah tercorengnya organisasi profesi advokat yang bisa akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, dipastikan ketidak-percayaan terhadap advokat atau pengacara.

Hal itu terjadi ketika sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/e-Court/2020 PN.Bdg di ruang sidang 5 gedung PN Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, Kamis (07/10/2021). Dimana pada sidang dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat 1, Robert Vederengko L. Gaol yang diwakili Kuasa Hukumnya tim Advokat Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang.

Ketika Ketua Majelis Hakim, ibu Sunarti, SH yang memimpin sidang tersebut dibuka, tiba-tiba saja dari tempat duduk pengunjung dalam sidang seseorang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari pihak Tergugat 1 atau Robert Vederengko L. Gaol.

Adapun seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1 itu sangat janggal, karena menggunakan Surat Kuasa dari seseorang diduga bernama PMP menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor RY dengan para advokat tertulis masing-masing bernama RY dan RR, dan Kuasa Hukum tersebut ikut menandatangani.

Dalam surat kuasa dari Kantor Hukum RY yang sudah di Leges Resmi pada PN Bandung, tertanggal 4 Oktober 2021 tersebut PEMBERI KUASA tertulis Robert Vederengko L. Gaol namun tanda tangan terbubuhkan tidak sama dengan Surat Kuasa dari PEMBERI KUASA yang sama tertulis Robert Vederengko L. Gaol dalam Surat Kuasa No. 014/TS-JKT/SK/XI/2020 kepada Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG.

Melihat suatu perbuatan kriminal tersebut dan untuk menjaga marwah sebagai Profesi Advokat agar bisa terungkap, maka sebagai Advokat Darius Situmorang, SH yang taat hukum langsung mendatangi Ditreskrimum Polda  Jawa Barat untuk membuat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP, tentang Penghinaan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung saat menjalankan profesi Terhormat.

Darius Situmorang SH (kiri) dan Romi SH (kanan) saat memberikan surat pengaduan yang diterima di ruang Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Wartawan Metro Indonesia mencoba mewawancarai Darius Situmorang SH seusai pengaduan laporan di Polda Jawa Barat, pernyataannya disebutkan oleh kuasa hukumnya Romi SH. “Setelah kejadian tadi di PN Bandung, saya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bapak Darius Situmorang untuk membuat laporan ini. Sore ini surat pengaduan tersebut telah diterima pihak Polda Jabar,” ungkap Romi SH yang juga sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Bandung.

Ketika ditanya para wartawan tentang kasus yang terjadi di PN Bandung, karena sudah mengarah untuk bisa menjadi preseden buruk di mata masyarakat tentang profesi advokat. “Untuk itulah upaya hukum ini kami laporkan ke Kepolisian atas tindakan tersebut, apalagi surat kuasa hukum itu bukan asli alias palsu sehingga orang yang ikut dalam tanda tangan palsu tersebut berinisial PMP juga akan kami pidanakan,” tegas Romi SH.

Sementara Darius Situmorang SH yang belum lama ini menyelesaikan gugatan perkara perdata perceraian di PN Depok, sebagai pengadu tidak memberikan komentar dan semua diserahkan kepada Romi SH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

Sementara itu Chief Executive Officer & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berada di Denpasar – Bali, saat diminta komentarnya mengatakan, sangat menyayangkan atas kejadian di ruang 5 gedung PN bandung dengan tiba-tiba seseorang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Tergugat 1, padahal Ketua Mejalis Hakim tetap menyatakan sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 adalah tim Advokat dari Law Firm Togar Situmorang.

“Saya pribadi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, karena jelas mencoreng profesi advokat dalam menjalankan tugas di Pengadilan Terhormat dan berharap proses penegakan hukum di Polda Jawa Barat dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Karena ada dugaan penggunaan Surat Kuasa Palsu dalam persidangan, serta Pemberitahuan Palsu kepada penguasa secara Tertulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang dihadapan Majelis Hakim Terhormat yang dipimpin Ibu Sunarti, SH.,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Advokat Dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang juga akan melaporkan para Advokat dari Kantor Hukum RY kepada Induk Organisasi mereka, dan sepintas info yang didapat, diduga mereka dalam naungan Organisasi Advokat, agar dapat dinilai apa ada Pelanggaran Kode Etik yang telah mereka lakukan, dan jelas ini apa yang dipertontonkan mereka yang telah diadukan ke Polda Jawa Barat saat persidangan Kamis, 7 Oktober 2021 tersebut kepada masyarakat Indonesia, karena sudah mencoreng citra Advokat dan institusi Peradilan.

Seyogyanya seorang advokat lebih teliti dalam menerima Surat Kuasa, dan sebelum merigistrasi secara resmi di Pengadilan untuk menjalankan tugas sebagai Penerima Kuasa. Karena Advokat itu profesi mulia harus mencontohkan dan mencerminkan sikap akedemis serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bukan dengan cara melanggar aturan serta tidak menutup kemungkinan terkena pasal pidana yang ancaman hukuman atas pasal 263 tersebut enam tahun dan untuk pasal 317 ancaman empat tahun penjara,” tambah Dr. Togar Situmorang yang baru saja menuai prestasi gemilang menangani kasus Pidana Narkoba di PN Denpasar, Bali.

Kantor hukum Law Firm Togar Situmorang berada di 3 Provinsi, yakni Bali, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dimana lokasi kantor hukumnya di Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat serta di Jl. Gumecik Raya Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB Matra, Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sementara kantor hukumnya di DKI beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, sedang di Provinsi Jawa Barat di lokasi Jl. Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung.

“Polda Jawa Barat tetap mengusut tuntas penegakan hukum terkait kasus ini dan harus tetap dilanjutkan, sampai di persidangan agar tidak ada lagi Oknum menggunakan Surat namun isi dalam Surat Tersebut Palsu dan Telah Menyampaikan Suatu Menyerang Kehormatan Seorang apalagi Advokat dalam Persidangan,” pungkas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Tim Redaksi PH