Apresiasi KPK OTT Ketum PPP, Caleg PSI Kadek Agus Mulyawan: Hajar terus Koruptor, Jangan Kendor

Tokoh anti korupsi yang sekaligus caleg DPRD Provinsi Bali nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) I Kadek Agus Mulyawan, S.H.M.H.,merasa sangat geram saat ini masih saja ada oknum pejabat bahkan ketua umum partai poltik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya yang terjadi pada OTT (Operasi Tangkap  Tangan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

“Ini membuat saya sangat geram. Masak urusan dengan agama atau Tuhan masih di korupsi. Berarti sama sekali tidak takut sama Tuhan lalu siapa yang ditakuti,” kata Agus ditemui di sela-sela penyambutan Ketua Umum PSI, Grace Natalie dalam kunjungannya ke Kungkung, Sabtu (16/3/2019).

Seperti diberitakan, Ketum PPP Romy ditangkap terkait transaksi haram dalam pengisian jabatan Kementerian Agama di pusat dan daerah. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan tersebut yang disinyalir dugaan ini sudah terjadi beberapa kali sebelumnya

Caleg PSI vokal yang selalu memerangi Korupsi ini menyatakan belakangan ini KPK sudah setidaknya menangkap enam orang yang terjaring dalam OTT di Jawa timur. Dimana unsur yang terjaring itu OTT adalah anggota DPR, swasta, dan pejabat Kementerian Agama di daerah.

“Wah ini tidak bisa dibiarkan. Sebagian besar mereka adalah pejabat. Kalau oknum pejabat begini trus apa jadinya negara kita, dan satu-satunya jalan ya kita harus hajar koruptor terus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai kendor,” tegas Agus yang dikenal tanpa kompromi jika menyangkut kasus korupsi.

Advokat yang juga dikenal menolak mentah-mentah jika harus menangani kasus korupsi ini menegaskan pihaknya sangat  medukung OTT KPK. Yang paling penting juga tidak boleh tebang pilih. Sebab menyangkut keadilan penegakan hukum yang harus dijunjung tinggi dengan baik.

“Saya pribadi mendukung upaya KPK dan saya juga mendukung penuh cara-cara OTT KPK asalkan ini benar-benar ditegakkan secara proporsional dan ditegakkan dalam koridor hukum,” tegasnya.

Jangan Permainkan Uang Rakyat hingga Jual Beli Jabatan

Lawyer senior ini menjelaskan bahwa dalam hukum pidana kita (KUHAP) memang tidak ada istilah “Operasi Tangkap Tangan (OTT)”. Bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat istilah ini. Namun yang ada hanyalah “Tertangkap Tangan”.

Sesuai pasal 1 angka 19 disebutkan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

“Jadi saya menyimpulkan sebagian besar OTT KPK disebabkan terjadi karena adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha, kebanyakan praktik suap ini terkait dengan proyek pemerintah, baik itu dalam jual beli jabatan, dan lain-lain,” ujarnya

Maka, kata Agus, sebaiknya jangan pernah mempermainkan uang rakyat jika tidak ingin terjebak dalam OTT KPK. Ia pun jika menemukan hal itu maka tidak akan segan segan untuk segera melaporkan ke KPK maupun penegak hukum lainnya.

Ia pun menilai penangkapan salah satu ketum umum (ketum) partai partai pengusung kubu capres petahana Jokowi-Ma’ruf Amin ini telah membuktikan KPK di era kepemimpinan Jokowi tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ketika ditanya apakah OTT KPK ini berkaitan dengan paslon presiden nomor 01 itu, sambil tertawa Agus menegaskan “Kalau dilindungi ya bisa ga tertangkap dong dia (Ketum PPP-red). Ini buktinya kena OTT KPK. Itu artinya Jokowi tidak tebang pilih” tutup tokoh anti korupsi ini. (dan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini