Kuasa Hukum Chandra Duga Notaris Palsukan Akta Nomor 05 Kepengurusan Baru Yayasan Dwijendra

Kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum., yakni Togar  Situmorang, S.H., M.H., M.AP., & I Nyoman Prabu Buana Rumiartha, S.H.,M.H., mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI atas  Surat Keputusan (SK) AHU-AH.01-16-1018 tanggal 02 Februari 2019 tentang Jenis Perubahan Data Yayasan  di Notaris Putu Ngurah Aryana, SH  dalam Akta No 05.  
 
Dimana Data Yayasan Dwijendra No. SK AHU-AH.01-16-10118  No. Akta 24,  tanggal 20 September 2013, oleh Notaris Agus Indra Bangsawan menyatakan Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum sah secara hukum sebagai Ketua Yayasan Dwijendra. Sementara masih terblokir di Ditjen AHU Kemenkumham sampai menunggu Putusan Pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).
 
“Berdasarkan Surat dari Ditjen AHU Kemenkumham RI No. AHU.2.UM.01.01.4143 tertanggal 1 November 2018 ,maka patut diduga adanya manipulasi data oleh oknum. Dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan pada Akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH,” kata Togar Situmorang, Minggu (3/2/2019).
 
Karena menurut advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu,  Luh Bedji, BA., dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum  tidak pernah diundang menandatangani terkait akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., dan penunjukan Luh Bedji, BA., sebagai pengawas dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum sebagai pembina tanpa persetujuan secara resmi.
 
Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini meminta para pihak yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Dwijendra yang baru dengan berusaha bersikeras memasuki area Yayasan Dwijendra secara paksa tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

“Bila pengurus yayasan yang baru memaksakan diri memasuki area kampus Dwijendra maka kami meminta perlindungan pada aparat kepolisian. Mestinya menunggu, sabar dong, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegas Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu sendiri.

Minta Kemenkumham Tetap Blokir Akses Online Yayasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1/2019).

Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha S.H., M.H., Togar Situmorang bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan.

“Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra,” kata Togar Situmorang saat itu.

Hal ini, kata advokat berdarah Batak itu, guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI. Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut.

Ia menjelaskan berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04.4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI  pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps. (wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini