Bahas Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Adi Susanto: Negara Harus Subsidi PMI

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Bali mengadakan sosialisasi terkait UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Grand Mega Resort Kuta dari tanggal 18 sampai 19 Maret 2019.

Peserta yang diundang adalah dari kalangan pemerintah seperti BP3TKI Bali, Polda Bali, Imigrasi maupun instansi lainnya serta instansi atau organisasi swasta lainnya.

I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT., selaku Ketua Bidang Hukum DPD Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja (HILLSI) Bali ikut diundang untuk memberikan masukan terkait aturan turunan dari UU  Nomor18 Tahun 2017.

Khususnya pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pasal 64 terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Bro Adi panggilan pria yang juga Ketua DPW PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Bali ini menegaskan agar negara memberikan pelindungan maksimal terhadap TKI dari pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan.

Hapus SID, Gratiskan Biaya Dokumen

Adi yang juga Caleg DPR RI Dapil Bali dari PSI ini menambahkan bahwa Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan sedang mencari masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.

Pihaknya mengajukan usulan agar SID (seafarer identity document) pada awak kapal niaga dihilangkan dan diganti dengan perjanjian penempatan.

“Selama ini banyak crew atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan keharusan untuk mendapatkan SID karena hanya di Jakarta saja satu-satunya tempat untuk mendapatkan SID ini jadi biaya atau cost yang dibutuhkan cukup besar,” tambah Adi.

Selain penghapusan SID, pria yang juga Direktur LSP LPK Monarch Bali ini juga mengusulkan di RPP terkait Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan ini agar PMI dibebaskan dari biaya-biaya pembuatan dokumen seperti Buku Pelaut, Paspor dan Basic Safety Training (BST).

Pihaknyamengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan agar Negara mensubisidi biaya-biaya tersebut. Kontribusi devisa yang diberikan PMI ratusan triliun jumlahnya setiap tahun tapi anehnya negara justru mengambil keuntungan lagi dari PMI ketika mereka mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

“Prinsipnya negara harus membantu PMI karena mereka adalah Pahlawan Devisa, pemutus rantai kemiskinan serta membawa multiflier effect di lingkungan asal para PMI ini,” tutup Adi Susanto yang juga mantan Sommelier selama 10 tahun di Celebrity Cruises ini. (wid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini