Denpasar (Panglimahukum.com)
Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.,
mendukung penuh perjuangan Gubernur Bali agar bantuan dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Rai Wirajaya pun mengaku akan totalitas mengawal perjuangan ini mulai di Kementerian Keuangan selaku salah satu mitra kerja Komisi XI DPR RI hingga ke Kementrian Dalam Negeri.
“Saya akan kawal serius dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan agar Bali dapat bantuan dana desa adat dari APBN 2020,” tegas Rai Wirajaya saat ditemui di Denpasar, Selasa (19/3/2019).
Lobi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo juga akan dilakukan sebab juga harus dapat persetujuan Mendagri. Angggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini pun optimis Mendagri akan memberikan lampu hijau.
Sebab diketahui Tjahjo Kumolo dan Rai Wirajaya sama-sama merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah kenal lama dengan Rai Wirajaya maupun Gubernur sama-sama berjuang di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
Jadi strategi lobi dan komunikasi “satu jalur” akan diterapkan mulai dari Gubernur hingga para anggota DPR RI dan Menteri dari PDI Perjuangan.
“Saya akan kawal di Mendagri. Kebetulan Mendagri sahabat di satu partai. Jadi satu jalur bisa mengkomunikasikan agar bisa menganggarkan atau paling tidak merencanakan dulu dana desa adat di rencana APBN 2020,” ungkapnya lantas menambahkan omenklaturnya seperti apa, tentu secara teknis akan lebih detail akan dibahas dengan Mendagri.
Rai Wirajaya menjelaskan proses penyusunan pra anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) RI 2020 akan dimulai Mei dan Juni 2019. Maka saat itulah celah dirinya untuk masuk mengawal masuknya usulan anggaran dana desa adat ini.
“Disana kami masuk sesuai aturan dan kemampuan keuangan pemerintah pusat di APBN 2020,” tegas Angggota DPR RI yang sudah tiga periode ngayah memperjuangkan kepentingan Bali (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).
Caleg petahana DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari PDI Perjuangan ini menambahkan ia juga akan mengajak Anggota Komisi XI DPR RI lainnya untuk membantu menyiasati sinkronisasi aturan perundang-undangan agar bantuan dana desa adat ini bisa masuk di nomenklatur dan postur APBN 2020.
“Kami harapkan bisa lolos dan masuk di APBN 2020. Apalagi dengan adanya UU Desa, diamanatkan juga harus ada campur tangan negara untuk memelihara desa adat,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.
Gubernur Siap Lobi Tiga Menteri
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan keseriusannya untuk mengawal dan memperjuangkan agar dana desa adat untuk Bali agar dapat dianggarkan di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada 2020 oleh pemerintah pusat.
Bahkan Gubernur Koster siap melobi dan “menaklukkan” tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Saya sudah bicara dengan Menteri Bappenas, beliau juga setuju. Mendagri pikir-pikir. Saya masih akan lobi. Dua menteri yang harus setuju yakni Mendagri dan Menteri Keuangan dengan dukungan Menteri Bappenas,”kata Gubernur Koster di hadapan anggota DPRD Provinsi Bali dalam sidang paripurna pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (19/3/2019).
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menegaskan negara wajib hadir memelihara dan melindungi desa adat. Namun tidak dengan wacana dan retorika semata tapi harus dengan langkah konkret.
“Ini yang saya perjuangkan. Belum selesai berjuang ini. Mohon doa dan dukungannya supaya proses ini berjalan baik. Agar desa adat di Bali betul-betul kuat dan memajukan kehidupan masyarakat Bali,” imbuh Gubernur asal Buleleng itu.
Mantan Anggota DPR RI empat periode itu menegaskan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pada prinsipnya setuju dengan usulan Gubernur Bali agar ada dana desa adat dianggarkan di APBN. Namun tinggal dicarikan payung hukum dan skema penganggaran yang tepat.
“Saya dalam waktu dekat dengan Menteri Keuangan akan membicarakan lebih detail seperti apa skema penganggaran yang tepat untuk dana desa adat ini,” tegas Koster. (wid)