Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

Denpasar, Panglimahukum| Sebuah koperasi yang berlokasi di Mengwi Kabupaten Badung dilaporkan nasabahnya ke Polda Bali pada hari Kamis (7/7/2022).

Dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan oleh korbannya dengan nomor LP/B/369/VII/2022/SPKT/POLDA BALI sesuai pasal 378 dan/atau 372.

Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang selaku owner Law Firm Dr. Togar Situmorang di kantornya Denpasar, Jumat (8/7/2022).

Togar memaparkan ihwal awal pelaporan yang dilakukan kliennya kepada media. Dimana si klien merasa dirugikan dengan tidak kooperatifnya koperasi tersebut saat si korban hendak mencairkan uangnya.

“Tidak tanggung-tanggung totalnya senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka,” terangnya.

Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Jadi sangat jelas sekali dari definisi adagium hukum tersebut mas. Bahwasannya pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu lama dalam memproses kasus yang menimpa klien kami,” tegas Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya selaku korban menjadi kulminasi keresahan tersendiri. “Mengapa demikian? dikhawatirkan ada nasabah yang bernasib sama jika kasus ini tidak segera diselesaikan,” pintanya.

“Jadi berdasarkan fakta hukum, selain pasal yang disangkakan, koperasi ini juga bisa disebutkan melanggar Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tukasnya.(*/02)