Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

Kuasa Hukum Fannie Temukan Bukti Baru, Dr. Togar Situmorang Duga LS Cetak Invoice di Luar Negeri

Bali, Panglimahukum| Kuasa hukum Francisca Fannie Lauren Christie (43) tegaskan telah menemukan bukti baru dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan oleh warga negara asing berinisial LS asal Swiss.

Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers di Badung, Bali, Kamis (12/1/2023).

Tidak hanya itu saja, Dr. Togar Situmorang juga menduga LS telah mencetak invoice dan melakukan transaksi di luar negeri dengan menjual kamar senilai miliaran.

Togar mengakui sebelumnya menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum terduga LS, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim.

“Saya dapat bukti asli. Dia (LS) bayar pakai ini (Invoice fiktif-red), ini saya dapat dari dia, dia yang ngomong, ngaku-ngaku pemilik. Ada tanda tangan LS, bukan (Invoice asli PT DVM-red), itu rekening semua di Dubai,” imbuhnya.

Klien Togar, Fannie merupakan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, dijelaskan antara Fannie dan LS dkk sebelumnya sebatas partner dalam pengelolaan Hotel The Double View Mansions Bali.

“LS sebelumnya adalah partner dari kelebihan bayar, sepakat akan membantu untuk pembangunan properti ini (Hotel The Double View Mansions Bali-red). Dari 40 kamar terjual 15 kamar dengan status 11 owner yang akan di status qua kan. Jadi, 15 kamar statusnya akan dibatalkan aktanya tersebut,” paparnya.

Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini menambahkan, awalnya LS mau menjadi investor, tapi investasi tersebut hanya omongan belaka karena yang disampaikan investasi tidak ada sama sekali dana yang diterima kliennya.

“Kanwil sempat menegur Bu Fannie (Agustus 2022), di mana Bu Fannie bayar pajaknya Rp 2 Miliar lebih, ada transaksi Rp 27 Miliar, masuknya ke PT DVM, loh PT DVM kan di Bali, bukan yang di Dubai. Akhirnya diketahui ada uang masuk ke luar negeri, tanpa masuk ke sini (Bali). Ternyata kami lihat akta-akta yang sesuai invoice itu, aktanya di sini Rp 500 Juta, tapi yang masuk ke rekening Dubai itu mencapai Rp 1,5 hingga Rp 5 Miliar,” tuturnya.

Oleh karenanya, pihaknya menyatakan sudah memasukkan gugatan, bukti-bukti yang dilampirkan terkait menangani PN Denpasar sebelumnya, diduga ada perbuatan melawan hukum.

“Sebab dulu dalam sidang pertama, itu tidak dibuktikan oleh pengacaranya terdahulu,” kata Dr. Togar Situmorang.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam penanganan hukum, LS dkk diduga sudah menang melalui kasasi, tetapi Fannie dan kuasa hukumnya masih berusaha melalui proses peninjauan kembali (PK).

Untuk diketahui, sebelumnya di Polda Bali Fannie telah pula melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP, dengan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/IX/2022/SPKT/Polda Bali, Kamis, 8 September 2022.***