Darius Situmoran SH: Alat Bukti Penggugat Masih Belum Jelas

Bandung [PH] ~ Sidang lanjutan dari putusan sela terkait gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat. Penggugat melalui kuasa hukumnya memberikan beberapa alat bukti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunarti SH didampingi Paniteranya dan juga kepada Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Sidang gugatan harta waris antara keluarga itu, Pihak Tergugat 1, Robert Vederengko L. Gaol melalui kuasa hukumnya yang hadir pada sidang di PN Bandung, Kamis kemarin (12/08/2021) itu yakni Darius Situmorang, SH dan Romi SH dari Law Firm Togar Situmorang. Dimana keduanya adalah Partner dari Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang masih sibuk di Bali.

Advokat Darius Situmorang, SH sebagai Partner dan Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan, dan advokat Romi, SH sebagai Partner dan diberikan tanggungjawab kantor hukum Togar Situmorang di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain kuasa hukum Penggugat, Enos SH juga hadir Pihak Tergugat 2, Ibu Louise tanpa didampingi kuasa hukumnya, sementara Pihak Tergugat 3 sejak gugatan perkara perdata ini diajukan Penggugat tidak pernah hadir sejak bulan Maret , dimana kasus ini juga telah terjadi daftar gugat-cabut beberapa kali.

Advokat Darius Situmorang, SH dan Advokat Romi, SH saat sidang gugatan perkara perdata di PN Bandung, Kamis 12/8/2021.

Seusai sidang, advokat Darius Situmorang SH didampingi Romi SH diwawancarai para wartawan Media Online, mengatakan, bahwa sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 PN.Bdg adalah penunjukkan beberapa alat bukti yang dimiliki oleh Penggugat sebagai penguatan dari gugatan yang diajukan.

“Hasil sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, pihak Penggugat memberikan beberapa alat bukti yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2, dan fotocopynya diserahkan. Namun dikarenakan ada beberapa bukti lain yang sudah dileges kurang jelas dan hasil fotocopynya juga agak buram sampai tidak bisa dibaca, Majelis Hakim pun meminta kepada Penggugat untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut yang lebih jelas pada sidang lanjutan nanti,” ujar Darius Situmorang yang akrab dipanggil ‘Satria Hukum’.

Advokat Law Firm Togar Situmorang di PN Bandung – KLIK DISINI

Majelis Hakim Ibu Sunarti SH agak lebih tinggi nadanya dari yang diajukan tersebut agar bukti-bukti asli harus jelas dan nyata, dan sidangpun ditunda. Dimana sidang selanjutnya selain alat bukti dari Penggugat, juga diminta kepada Tergugat 1 yang telah menyerahkan alat bukti pada sidang yang lalu dan pada sidang lanjutan nanti agar disertakan kata pengantar.

“Puji Tuhan, kami kuasa hukum dari klien kami Robert Vederengko Lumban Gaol selalu hadir. Sidang lanjutan ini terus kami jalankan sesuai dengan jadwal sidang, setiap sidang kasus ini di informasikan langsung kepada kami, yang pasti bukan dari akun websitenya pengadilan negeri atau SIPP, dan tidak mesti ter-update tergantung dari IT nya pengadilan. Apalah lagi sampai meminta informasi ke pihak-pihak lain yang belum tentu tau persis jadwal sidangnya,” tegas advokat Darius Situmorang SH.

Advokat Darius Situmorang, S.H.

Memangnya mengapa demikian tanya para wartawan, Darius Situmorang mengatakan ada beberapa oknum yang dipercayakan oleh kliennya yang ingin mengetahui bagaimana kelanjutannya dari sidang-sidang yang dijadwalkan, “Ya hadir dong, jangan omong doang alias omdo, bilangnya sekali-sekali pengen hadir tapi nyatanya tidak pernah datang. Dan bila oknum tersebut ikut campur terkait masalah sidang dan lain-lainnya, jelas sudah tidak percaya lagi dengan advokat,” pungkas Darius Situmorang.

REDAKSI PH