Sehari Sesudah Maulid Nabi Ada Segerombolan Orang Bongkar Isi Kontainer

Denpasar [PH] ~ Pada hari Rabu 20 Oktober 2021 merupakan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Hari ini Kamis tgl 21 Oktober 2021 ada peristiwa mengagetkan dari staf CV Mitra Usaha bernama Nardi terkait ada sekelompok orang merusak segel dan mengambil isi kontainer.

Akibat dari dan pencurian tersebut maka akan dibuat laporan ke pihak kepolisian. Kami Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha sangat menyayangkan ada peristiwa perbuatan melawan hukum dan dalam rekaman tersebut terlihat juga dugaan Polisi terpantau, saat perusakan dan pencurian isi peti milik CV. Mitra Usaha di Pelabuhan Weda.

Demikian Siaran Pers yang diterima Redaksi Metro Indonesia Online , Kamis (21/10/2021) dari bidang Humas Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Denpasar, Bali.

Perlu dijelaskan dan diingatkan kembali terkait container tersebut bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara “RC” bukan pihak dari Inti Kara (IK).

Saudara “RC” mengutarakan, keinginannya yang ingin mengirimkan nomor barang-barang dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur laut.

Klik Disini Videonya

adapun tujuan dan barang-barang yang ingin diretas dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman/Ekspedisi dari Mitra Usaha melalui jalur laut adalah sebanyak 19 (sembelan belas) Container dengan Tujuan Tidore 10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tian Pancang. Dan Dengan Tujuan Weda 3 (tiga) Container berisi Granit.

Dan penerima barang-barang tersebut adalah Pihak PT. IK. Sesampainya di 16 kontainer itu berlabuh di Tidore, Pihak PT. IK meminta untuk segera dibongkar. Oleh karena CV. Mitra Usaha belum menerima pembayaran dari saudara “RC” maka dari itu, CV. Mitra Usaha untuk membongkar kontainer tersebut. Namun saat tersebut, pihak PT. IK menjelaskan bahwa PT. IK sudah membayar lunas untuk biaya pengangkutan kontainer tersebut.

Serta pada saat itu juga, pihak PT. IK meminjamkan kepada CV. Mitra Usaha untuk membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara “RC”. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. IK sudah membayar membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 kontainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.

kemudian setelah sisa container yang belum dibongkar yaitu berupa 3 (tiga) Container berisi Granit sampai di lokasi tujuan yaitu Weda pada tanggal 09 Agustus 2021 PT. IK kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran di atas 3 (tiga) Peti kemas tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. IK.

Namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman/Ekspedisi barang-barang tersebut seperti yang dikatakan oleh PT. IK maka CV. Mitra Usaha tidak harus dilakukan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, namun PT.IK tetap memaksa untuk membongkar muatan atas barang-barang tersebut yang tentunya tidak dapat dilakukan CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas jasa pengririman barang-barang tersebut.

pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembongkaran Barang menambah keanehan bahwa ada pihak penguasa ikut intervensi dalam belum pelunasan atas jasa bahkan pengangkutan.

Akibat tidak adanya pembayaran atas jasa pengiriman tersebut kemudian CV. Mitra Usaha hendak mengirim kembali sisa Container yang masih belum dilakukan yaitu 3 (tiga) Container berisi Granit yang berada di Weda tersebut untuk dikirim kembali ke Surabaya dengan menggunakan jasa transportasi kapal dari PT. Pelni Ternate.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA

Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucu malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan penggelapan.

“Sehingga Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan hari Rabu, 27 Oktober 2021.

“Dan terkait dengan segel dan mengambil isi peti kemas tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan dapat diingat perbuatan Pidana dan kami akan membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi pernyataan pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa melayani masyarakat bukan malah balikan terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata,” tutup Pemilik Law Firm “TOGAR SITUMORANG” berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan serta Kota Bandung di Jl.Terusan Jakarta No.181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl.Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel.

Tim Redaksi PH