Bali, Panglimahukum.Com| Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/4/2022)..
Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Dewa Puspaka ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 1 miliar Subsidiair 6 bulan kurungan.
“Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Ketut Puspaka. Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (26/4).(*)