Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Denpasar

Bali, Panglimahukum.Com| Belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Padahal, sebelumnya di media, pihak Kejari Denpasar sudah mengantongi sejumlah bukti. Terkait hal itu, warga desa adat Serangan, Denpasar Selatan, menduga ada pihak yang bermain di dalam kasus ini.

Dilansir dari potensibadung.pikiranrakyat.com Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, Denpasar Selatan, I Wayan Patut menyampaikan di sela penandatanganan pernyataan sikap bersama puluhan warga lain di Wantilan Banjar Kawan, Desa Adat Serangan, Minggu (8/5/2022).

“Dari Kejari (Denpasar) kan sudah banyak disebutkan calon-calon tersangka sudah dikantongi. Tapi sampai detik ini tidak ada tanda-tanda bahwa calon tersangka itu diumumkan. Sehingga kami merasa di Kejari ada tekanan dari pihak-pihak terkait,” katanya.

Karena adanya dugaan “permainan” terkait kasus ini, pihak masyarakat desa adat Serangan berinisiatif mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Agung, ke Kejari Denpasar dan juga kepada Kejati Bali.

“Mudah-mudahan surat ini bisa segera ditanggapi dan calon tersangka segera dipublish. Karena sudah berlarut-larut. Kasihan uang masyarakat, apalagi di sini ada pemalsuan-pemalsuan dokumen juga. Yang kami simpan dokumennya adalah bilyet senilai Rp 2 miliar tapi yang disimpan Rp 600 juta dengan tanda tangan palsu. Ini kan dari bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya kan sudah lengkap. Karena itu kami merasa dari Kejari (Denpasar) ada apa di balik ini,” ujar Patut penuh tanya.

Dia juga menceritakan kembali bagaimana awal mulanya kasus ini terungkap. Di mana itu bermula dari adanya temuan sejumlah dokumen laporan LPD dari tahun 2015 hingga 2019. Dari temuan itu, dibuatlah tim penyelamat LPD. Di sana ditemukan dari aset LPD senilai Rp 4,6 miliar, uang yang beredar di tengah masyarakat hanya berkisar Rp 800 juta.

“Sedangkan (uang) Rp 3,8 (miliar) ini dibawa oleh oknum. Di sini kami ada pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pelaku Sunita Yanti. Di sini kami bingung siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami LPD. Akhirnya kami sepakat dengan pihak terkait seperti LPD kota, LPD provinsi, kami membuat supaya LPD Desa Serangan diaudit,” bebernya.

Dari audit oleh tim independen ditemukan dokumen dana LPD secara tertulis mengalami kerugian Rp 4,2 miliar rupiah.
“Yang tidak dibukukan ada dana orang asing yang mendepositokan uang Rp 2 miliar di LPD Serangan. Ternyata Rp 600 juta disimpan di LPD, tapi Rp 1,4 milir dana itu dipakai oleh I Made Sedana untuk kepentingan bisnis pribadinya, Setelah audit ini kami laporkan ke kejari,” pungkasnya.

Sayangnya hingga kini Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka dari kasus ini.

Sementara itu Kejari Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Sutantha mengatakan, untuk saat ini kita masih memeriksa belasan saksi secara maraton. Dengan alasan masih mengembangkan penyidikan.

“Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara. Kami juga sudah memeriksa belasan saksi. Tinggal tunggu tersangka aja. Kalau ada kerugian negara, kita sudah kantongi para tersangka,” tandas I Putu Eka Sutantha.(*)