Dalam konteks dinamika perubahan hukum kesehatan di Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan (disebut juga Nakes) dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya keterampilan klinis yang menjadi tolok ukur profesionalisme mereka, tetapi juga pemahaman terhadap aspek hukum yang dapat memengaruhi praktik medis sehari-hari. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, Nakes berada dalam posisi rentan terhadap tuntutan hukum yang dapat muncul bukan karena kesalahan fatal, melainkan akibat kekosongan regulasi yang sering kali belum berpihak pada mereka. Oleh karena itu, KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan & Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) hadir sebagai pilar yang membangun benteng perlindungan hukum bagi Nakes dan institusi kesehatan di Indonesia.
Pentingnya Kepastian Hukum dalam Dunia Medis
Hukum dan etika dalam dunia medis harus berjalan beriringan. Hans Kelsen (2009) dalam teorinya mengenai hukum normatif menekankan bahwa hukum harus memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, termasuk Nakes. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencoba menata ulang sistem perlindungan bagi Nakes, terutama dalam kasus dugaan malpraktik. Regulasi ini menegaskan bahwa tenaga medis yang telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berhak mendapatkan perlindungan hukum yang proporsional. Namun, sebagaimana dikaji oleh Abdul Musyfiq Al Aytami, Dwi Andayani Budisetyowati, dan Noviriska (2025), masih terdapat celah dalam implementasi regulasi ini, terutama dalam mekanisme perlindungan bagi Nakes yang menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.
Tanggung jawab hukum dalam praktik medis sering kali berbenturan dengan prinsip lex talionis, yaitu konsep keadilan retributif yang mengedepankan sanksi setimpal atas suatu kesalahan. Namun, dalam praktik medis, prinsip ini tidak dapat diterapkan secara kaku. Philipus M. Hadjon (1987) menegaskan bahwa hukum kesehatan harus mengadopsi prinsip perlindungan hukum preventif dan represif, yang memastikan Nakes memiliki akses terhadap pembelaan hukum yang adil sebelum mereka dinyatakan bersalah. Dengan demikian, advokasi hukum bagi tenaga kesehatan harus berorientasi pada due process of law, di mana setiap kasus diselesaikan berdasarkan keadilan prosedural yang tidak hanya melindungi pasien tetapi juga Nakes sebagai penyedia layanan.
Peran KOHKARSSI dalam Membangun Jaring Pengaman Hukum
Sebagai organisasi yang berkomitmen pada advokasi hukum Nakes, KOHKARSSI berfungsi sebagai mitra strategis bagi tenaga medis dan rumah sakit dalam memastikan bahwa kepastian hukum selalu berada dalam jangkauan mereka. Pada tanggal 6 Maret 2025, Advokat Purwanto Kitung dan dr. Frits berkolaborasi dengan Dr. Togar Situmorang, seorang praktisi hukum terkemuka di Bali, untuk membentuk KOHKARSSI Korwil Bali. Langkah ini menandai ekspansi organisasi ke berbagai wilayah, memastikan bahwa tenaga medis di seluruh Indonesia dapat mengakses perlindungan hukum yang efektif.
Dr. Togar Situmorang, yang juga merupakan pendiri Law Firm Togar Situmorang, menyatakan komitmennya untuk menjadi pengawal dan garda terdepan KOHKARSSI di Bali. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan, “Kami memahami betapa kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui kolaborasi dengan KOHKARSSI, Law Firm Togar Situmorang siap memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga litigasi, untuk memastikan bahwa hak-hak Nakes terlindungi secara proporsional.”
Keberadaan organisasi ini menjadi solusi nyata dalam menghadapi dinamika hukum yang sering kali merugikan Nakes. Lia Marliana et al. (2024) dalam studinya mengenai perbandingan hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat menyoroti bahwa Nakes di Indonesia masih memiliki akses terbatas terhadap perlindungan hukum yang memadai dibandingkan dengan negara-negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem malpractice insurance memungkinkan Nakes untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui skema asuransi hukum yang kuat. Namun, di Indonesia, pendekatan semacam ini masih belum berkembang secara luas, sehingga organisasi seperti KOHKARSSI menjadi pilar utama dalam menyediakan perlindungan hukum secara kolektif.
Manfaat Keanggotaan KOHKARSSI
KOHKARSSI tidak hanya berperan sebagai organisasi advokasi, tetapi juga menyediakan berbagai manfaat nyata bagi tenaga kesehatan. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah konsultasi hukum gratis, yang memungkinkan Nakes mendapatkan akses cepat terhadap bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan dalam praktik mereka.
Selain itu, KOHKARSSI juga menyediakan layanan mediasi dan litigasi. Dalam banyak kasus, sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Namun, jika kasus berlanjut ke ranah pengadilan, KOHKARSSI memastikan bahwa tenaga medis tidak menghadapi proses hukum sendirian. Organisasi ini mendampingi mereka dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, memastikan bahwa hak-hak Nakes tetap terjaga.
Manfaat lainnya termasuk akses ke seminar, kursus, dan webinar hukum kesehatan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dalam praktik mereka, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, KOHKARSSI juga berperan dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat, bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran hukum di sektor kesehatan.
Tantangan Hukum dalam Dunia Medis dan Peran KOHKARSSI dalam Menyelesaikannya
Di Indonesia, banyak Nakes masih merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya karena adanya risiko tuntutan hukum yang tidak proporsional. Muhenri Sihotang dan Zainal Arifin Hoesein (2025) menyoroti bagaimana kriminalisasi Nakes dalam beberapa kasus malpraktik justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan kesehatan. Ketakutan akan tuntutan hukum dapat menyebabkan tenaga medis menjadi lebih defensif dalam mengambil keputusan klinis, yang pada akhirnya justru merugikan pasien.
Prinsip salus aegroti suprema lex atau “keselamatan pasien adalah hukum tertinggi” sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan hukum terhadap tenaga medis, tetapi prinsip ini harus diseimbangkan dengan lex certa, yaitu prinsip kepastian hukum bagi tenaga medis yang telah bekerja sesuai prosedur. Di sinilah peran KOHKARSSI menjadi sangat penting: organisasi ini tidak hanya melindungi Nakes secara hukum, tetapi juga memperjuangkan reformasi regulasi yang lebih adil dan seimbang.
Dalam kasus-kasus tertentu, KOHKARSSI juga membantu dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien tanpa harus melibatkan sanksi pidana yang berat. Hafid Ramadhon dan Hudi Yusuf (2024) menekankan bahwa mediasi merupakan cara yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa medis dibandingkan dengan jalur pengadilan, karena pendekatan ini lebih mengutamakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Membangun Masa Depan Hukum Kesehatan yang Lebih Adil
KOHKARSSI bukan sekadar organisasi advokasi, tetapi juga representasi dari kebutuhan Nakes akan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada keadilan substansial. Dalam dunia medis, di mana keputusan sering kali harus diambil dalam situasi yang penuh tekanan dan risiko tinggi, perlindungan hukum yang memadai adalah sebuah keniscayaan.
Dengan ekspansi yang semakin luas ke berbagai daerah, KOHKARSSI memperkuat perannya sebagai benteng pertahanan bagi tenaga medis di Indonesia. Organisasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang nyata, tetapi juga berkontribusi dalam pembentukan kebijakan yang lebih baik bagi tenaga medis dan institusi kesehatan.
Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, Nakes membutuhkan lebih dari sekadar keterampilan klinis—mereka membutuhkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya KOHKARSSI, tenaga medis kini memiliki jaminan bahwa mereka tidak akan dibiarkan menghadapi tantangan hukum sendirian. Organisasi ini adalah simbol dari keadilan hukum bagi Nakes, memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bebas dari ancaman hukum yang tidak proporsional.
Dengan penambahan peran Dr. Togar Situmorang dan Law Firm Togar Situmorang, semakin memperkuat posisi KOHKARSSI sebagai organisasi yang memiliki dukungan kuat dari praktisi hukum terpercaya di Bali.