Denpasar – Pihak TW, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menuding kliennya terlibat aksi kumpul kebo dan merupakan pecandu narkoba.
Menanggapi narasi yang beredar, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut. Mereka menilai judul dan isi berita yang ditayangkan sangat tendensius serta dibuat tanpa melalui proses verifikasi atau berimbang (cover both side). Atas ketidaknyamanan ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan segera mengirimkan Hak Jawab resmi kepada media terkait.
“Kantor hukum kami telah ditunjuk secara resmi oleh TW. Kami berharap kepada pengacara tersangka SN dalam kasus narkoba di Polres Subang untuk bekerja secara profesional,” ujar perwakilan Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang dalam keterangan tertulisnya.
Pihak TW juga meminta agar kuasa hukum tersangka SN fokus pada penanganan perkara utama yang sedang berjalan di Polres Subang, tanpa harus mencampuri atau mengulik urusan pribadi di luar konteks kasus hukum tersebut.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum TW menegaskan bahwa apabila ada ketidakpuasan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya, mereka sebaiknya menggunakan saluran hukum yang resmi yang telah disediakan oleh negara.
“Silakan gunakan saluran resmi, bukan malah mengulik masalah pribadi di luar kasus narkoba. Kami juga sangat berharap Polres Subang, terutama Satuan Reserse Narkoba, dapat segera menyelesaikan berkas perkara ini dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera ada kepastian hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran penyidik Sat Narkoba Polres Subang. Mereka menilai kepolisian telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, sekaligus mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Subang.