Denpasar, Panglimahukum| Imbas ditutupnya jalan di atas sepetak tanah di Jalan Mina Utama, mendapatkan protes keras berujung pelaporan ke pihak berwajib.
Komang Ari Widiyanti dilaporkan Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar pada tanggal 31 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan masyarakat LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar.
“Ini bukan penutupan sepihak, akan tetapi penutupan tanah miliknya sendiri yang keberatan dipakai jalan, otomatis tanah warisannya itu wajib dipertahankan dong,” kata Dr. Togar Situmorang yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Komang Ari Widiyanti beserta ketiga anaknya.
Menurut Dr. Togar Situmorang, peristiwa hukum yang lebih kuat adalah yang peristiwa turun waris terbaru, sementara yang menandatangani surat pernyataan adalah suaminya yang sudah meninggal dunia, bukan Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya.
“Jadi tidak benar yang dikatakan di beberapa media sebelumnya yang menulis bahwa Komang Ari Widiyanti menutup jalan umum, karena tanah yang ditutup itu adalah tanah milik hasil dari warisan suaminya. Dan itu dipertegas dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri tahun 2017, bahwa setelah meninggal pengalihannya kepada Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya,” terang lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.
Disinggung terkait upaya non-litigasi, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, hal itu sudah beberapa kali dilakukan namun tidak ketemu kesepakatan.
Sementara Komang Ari Widiyanti kepada sejumlah awak media di lokasi mengatakan, dirinya dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence akan menyelesaikan perkara tanah tersebut secara lebih baik.
“Hasil mediasi tersebut tertuang dalam surat notulen yang ditandatangani Sekretaris Kelurahan Sesetan, I Nyoman Setiawan, S.E., tanggal 2 Nopember 2022,” jelas Komang Ari Widiyanti.
Sampai saat inipun, terpantau masyarakat masih bisa melalui jalan tersebut, selama ada alasan kemanusiaan dan termasuk para pejabat yang tinggal di perumahan.***