Wartawan Tidak Hadir Menjadi Saksi Lecehkan Institusi Kepolisian

Denpasar [PH] ~ Advokat itu adalah Profesi Mulia, Bebas, Mandiri tidak di Intervensi oleh siapapun dan dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus mencerminkan sikap akademis bukan malah menyebarkan berita HOAX juga FITNAH serta menyerang kehormatan Seorang Advokat dengan berita yang sangat terang juga nyata dalam judul serta isi berita di Media Online yang akan banyak masyarakat membaca juga mengetahui sehingga merugikan serta merongrong kewibawaan Advokat dimata umum.

Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA sebagai seorang pengacara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pasal 310 dan 311 KUHPidana terhadap dua orang pengacara inisal EMS dan INN di Polda Bali.

Kedua advokat tersebut dilaporkan dua pasal pidana sekaligus karena dalam judul Media Online KATABALI.com tgl 6 November 2020 dan PARADISO.co.id tanggal 7 November 2020 dengan judul dan isi telah “Menuduh dirinya dan Memfitnah dirinya“, dan sangat disayangkan Wartawan (Pers) yang harusnya dipanggil sebagai Saksi Mahkota atas pemberitaan dari tahun 2020 untuk didengar keterangannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali dan itu sangat melecehkan institusi.

Advokat Togar Situmorang sangat berharap penyidik Polda Bali harus berani memanggil wartawan Media Online tersebut, agar perbuatan “Menuduh juga Fitnah” terkait Judul dan Isi dalam berita tulisan tersebut bisa makin jelas.

Menurut UUD 45 di Pasal 27 ayat (1) Menegaskan semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum (equality before the law) inilah norma yang melindungi Hak Asasi Warga Negara. Kesamaan dihadapan Hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan Adil oleh Aparat penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Polda Bali.

Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama diMata Hukum dan Berhak atas Perlindungan Hukum yang sama tanpa Diskriminasi Apapun.”

Dalam Hal ini Penyidik Polda Bali harus menjaga kepercayaan masyarakat atas laporan pidana tersebut dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum) tanpa memandang ras, gender, etnis, agama, tanpa Hak Istimewa, Diskriminasi sehingga wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian.

Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA mengingatkan terkait tuduhan tanpa bukti seperti terkandung dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ini sangat berat dampak bagi orang yang dituduh tersebut sebab Tuduhan Tidak Berdasar itu adalah FITNAH dan dalam Agama FITNAH itu Lebih KEJAM daripada PEMBUNUHAN.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG yang kantor hukumnya berada di Bali, Jakarta dan Bandung sangat menunggu keberanian Penyidik Polda Bali untuk segera meningkatkan status orang yang telah Merusak Kehormatan Seseorang, apalagi Orang tersebut Advokat dengan jalan Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Jalan Menuduh Dia Melakukan Sesuatu Perbuatan dengan Maksud Nyata Akan Tersiarnya Tuduhan Tuduhan itu dihukum karena Menista serta Lanjut juga FITNAH (lester) tanpa Alat Bukti (bukan FAKTA yang sesungguhnya) terhadap Nama baik dirinya juga Profesi Advokat dari Organisasi Advokat PERADI Slipi yang selalu Menjunjung Tinggi Officium Nobile dimana ini telah membuat Menderita akibat perbuatan kedua Oknum Pengacara EMS dan INN, berharap agar tidak terkatung terlalu lama termasuk juga pihak Saksi Wartawan harus bisa diperiksa di Polda Bali.

Pengacara EMS dan INN telah didengar keterangan dihadapan penyidik Polda Bali dan selanjutnya akan memeriksa Saksi Ahli serta akan Melakukan Gelar Perkara untuk Mendapatkan Kepastian Hukum.

Kantor Law Firm Togar Situmorang di Provinsi Bali beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No. 10 Kota Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar. Sedangkan DKI Jakarta beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Sedang yang di Provinsi Jawa Barat beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani, Kota Bandung.

Lebih lanjut Advokat Togar Situmorang menerangkan, sangat menunggu langkah Penyidik Polda Bali Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali agar bisa terang dikarenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana sudah sangat terang unsur unsur dalam ayat tersebut sudah terpenuhi. “Makanya akan mengawal pengaduan Nomor 60/II/2021/Ditreskrimum, Tanggal 09 Februari 2021 ini dengan ketat dan sangat berharap aparatur Hukum Polda Bali mampu menegakan hukum dengan baik ,” tutup Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG“ Sang Panglima Hukum.

Tim Redaksi PH