Dr. Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum Yansen Barry Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Kristal Sumbawa selaku terlapor sekaligus pemilik Proyek Golden City, membantah adanya tudingan bahwa proyek tersebut menggunakan skema Ponzi alias bodong, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali yang dilaporkan ke Polda Bali.
“Semua jelas. Ada bukti, ada legalitas, ada kontrak, ada sertifikat, ada objeknya jelas, ada kegiatannya, dan klien saya ada di sini. Jadi tidak ada skema Ponzi seperti tudingan dimaksud, laporan ke Polda Bali sangat tendensius alias banci. Klien kami merasa keberatan dan dikriminalisasi, terlebih adanya pemberitaan di media secara sepihak dari beberapa orang yang mengaku investor, klien saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Dr. Togar Situmorang Jumat (22/12/23).
Selain itu, Dr. Togar Situmorang menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan Ponzi Scheme (Skema Ponzi) seperti yang dituduhkan pihak pelapor warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith melalui kuasa hukumnya Reinhard R. Silaban.
“Itu jelas bukan Ponzi Scheme. Itu tidak benar, itu kebohongan, itu pembohongan publik.
Klien saya merasa sangat dirugikan sekali dengan ini. Kedepan akan ada konsekuensi kepada siapapun yang berbuat sesuatu yang tidak benar, maka terimalah konsekuensi itu dengan akan melaporkan beberapa pihak baik ke ORGANISASI ADVOKAT utk KODE ETIK dan kepihak Kepolisian juga Imigrasi ,” tandasnya.
Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak Polda Bali agar tidak dengan gampangnya menerima setiap laporan karena locus delicti (tempat peristiwa hukum, red)-nya berbeda dan wajib memperhatikan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan.
“Ini sangat kita sayangkan laporan polisi terhadap klien saya terkait dengan penipuan dan penggelapan. Itu kan katanya. Tadi klien saya sudah bicara, bahwa klien saya itu bukan subjek tunggal, tapi dia itu adalah suatu badan usaha. Artinya satu badan usaha yang punya visi dan misi, dan itu proyek adanya bukan di Bali, tapi di Sumbawa Barat serta Pelapor WNA Christoper Stephen Smith melakukan Donatur di Sumbawa dan Dana sebagai Donatur juga telah di refound serta ada Kontrak Lahan diserahkan di Sumbawa namun aneh Christoper Strphen Smith malah Laporkan Pidana ke Polda Bali, serta pihak WNA lain yang bergabung adalah investor (penyewa) mereka sudah menanam sesuatu, dan mereka juga sudah mendapat sesuatu. Nah ini yang perlu digaribesarin. Jadi laporan ini banci dan wajib segera dihentikan pihak Polda Bali,” tegas Dr. Togar Situmorang pengacara senior didampingi Arga Situmorang, SH,. MKN(c) dari TS Law Firm.
Ia meyakinkan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif. Dr Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.
“Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh, selain dilaporkan Polda Bali ada juga pihak klien dimasukkan Gugatan Perdata di PN Gianyar ini dan ada dua gugatan sementara gugatan nomor 315 telah di Cabut dan isi Gugatan juga gak jelas alias obscure (kabur, red) kasus ini dan WNA via Kuasa Hukum mereka bingung antara Pidana atau Perdata. Ini jelas-jelas bisnis kok dan Kontrak belum di Putus dan Masih Terikat sampai saat ini dengan Pihak Klien kami dan sedikit saran Jadi kalau kamu (pihak pelapor, red) melaporkan klien kami, kamu harus bisa meyakinkan kepada pihak kepolisian, dengan bukti-bukti yang memang konkrit termasuk Saksi dan Peristiwa Pidan sesuai aturan, bukan rekayasa. Jadi pihak media juga diharapkan bisa cover both side (pemberitaan yang berimbang, red) jangan asal tulis begitu saja, sehingga telah terjadi ada judgement atau penghakiman dari media terhadap klien kami dengan cara-cara nggak elegan, tendensius, dan mem-framing seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana. Itu nggak boleh juga dan akan kami pelajarin sebelum melaporkan ke Pihak Dewan Press,” sentil
Dr. Togar Situmorang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith disebut sebagai korban, melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/23).
Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.
Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah. Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.
Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah. Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.
“Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” urai Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.
Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.
Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut disebutkan masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.
Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.
“Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban,” cetus Reinhard kepada awak media.
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023. Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak kuasa hukum.