Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRD sangat menyesali pernyataan yang keliru dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Prof Yusril Izha Mahendra sebagai pejabat Negara bukanlah milik satu golongan atau perorangan atau kepentingan OA tertentu tetapi milik seluruh Advokat dan sebagai Profesi Mulia.
Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang menyentil Prof. Yusril Mahendra harusnya dapat menempatkan diri untuk Semua dan bisa menjadi seorang panutan negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh Advokat indonesia.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, terkait organisasi advokat (OA) Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang diselenggarakan di Bali, 5-6 Desember lalu, Yusril menyatakan bahwa OA merupakan lembaga negara. Sehingga sebagai state organ, Peradi haruslah bersifat tunggal layaknya lembaga negara lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dr. Togar Situmorang mengatakan advokat tak bisa disamakan dengan lembaga negara lainnya karena Advokat, tidak dibiayai oleh negara dan Bekerja secara Mandiri Selain itu, organisasi advokat tidak dibentuk berdasarkan UU.
Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan belum Genap Seribu Hari masa Jabatan sebagai Presiden RI banyak para pejabat Kabinet melakukan Hal yang kurang layak dari Artis Nasional Raffi Ahmad terkait Gelar DOKTOR HC, Natalius Pigai Pejabat
Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia terkait minta anggaran 2 Triluin, Pernyataan Gus Miftah Utusan Presiden terkait pernyataan merendahkan penjual es teh dan Juru bicara kantor komunikasi kepresidenan RI, Adita Irawati terkait penggunaan kata “rakyat jelata” dan Menko Prof Yusril Ihza Mahendra terkait OA Singel Bar dan OA itu hanya ORMAS,” tutupnya.