Draft Baru Belum Dapat Diakses Publik, PP KMHDI Nilai RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra

Denpasar, Panglimahukum| Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998. Terlebih draft RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draft lama. Sedangkan draft baru RKUHP yang akan segera disahkan DPR RI awal Juli mendatang, masih belum dapat diakses oleh publik.

Hal ini diungkapkan Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, draft RKUHP masih minim partisipasi publik dan cenderung ditutup-tutupi. Bahkan terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Pasal-pasal tersebut, yakni Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Kemudian Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Lebih lanjut, Putu Yoga Saputra memaparkan bahwa secara umum pasal-pasal tersebut mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior sejak 1998. Dimana hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif.

“Pasal ini bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivis mahasiswa,” terang Putu Yoga Saputra.

Pihaknya mengungkapkan, melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah justru memperlihatkan wajah kolonialisme yang melekat dan tentunya hal tersebut sangat kontradiktif. Bahkan semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi.

“Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini,” tegasnya.

Pihaknya meminta agar DPR-RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP. Serta berharap bahwa pihak terkait segera membuka draft pembahasan RKUHP seluas-luasnya kepada publik.

Dimana, seharusnya DPR-RI dan pemerintah lebih peka akan hal tersebut, terlebih menyangkut hajat hidup masyarakatnya. Baginya, hal terpenting dalam draft pembahasan RKUHP ini adalah melibatkan partisipasi publik.

“Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” sebutnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa adanya protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 lalu, hendaknya dijadikan pelajaran dan masukan terhadap rancangan dan pembahasan RKUHP. (*/02)