Bali, Panglimahukum| Kasus pencurian dengan pemberatan serta mengarah kepada upaya menghilangkan nyawa seorang korban bernama Pamela Damayanti Panjaitan, kembali dipertanyakan Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya, lantaran hingga saat ini belum ada titik terang.
Kepada Media Panglimahukum.Com, pengamat kebijakan publik dan pakar hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.,H., MAP., C.Med., CLA. Founder dan Owner Law Firm Togar Situmorang mengaku heran.
Pihaknya merasa kinerja dari Polres Jaksel terkesan lambat. Laporan yang sudah dilayangkan oleh kliennya dengan nomor Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang telah diterapkan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363 belum juga ada kejelasan.
“Tidak hanya itu, yang menjadi perhatian utama kami atas dugaan percobaan pembunuhan adalah hilangnya salah satu bukti berupa rekaman cctv di Hotel F yang mengatakan bahwa rekaman tersebut sudah tidak ada lagi karena terhapus,” tegasnya.
Pakar hukum Dr. Togar Situmorang berharap, dalam penanganan pihak Propam Mabes Polri dan Kepolisan Metro Jaya serta jajaran segera dapat menemukan para pengeroyokan dan “otak” yang memerintahkan untuk melakukan percobaan pembunuhan (berdasarkan hasil visum) dengan cara pencurian pemberatan tersebut.
Dr. Togar Situmorang sekali lagi mengingatkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, Kapolri juga telah memberikan intruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.
“Kami sebagai masyarakat dan korban di sini tentunya sangat prihatin sekali. Hingga saat ini aparat hukum seolah-olah tidak bisa berbuat apa dan ini sangat mengherankan. Kami mohon Kapolda Metro Jaya Irjenpol M.Fadli Imran dan Direktur Kriminal Umum Kombespol Hengky Haryadi dapat memenuhi target membersihkan DKI Jakarta dari aksi premanisme agar masyarakat terhindar dari kekerasan apalagi terhadap seorang wanita,” tutupnya seraya menambahkan, Preman tidak dilindungi oleh Undang-Undang dan kalaupun preman sudah berbuat kejahatan percobaan pembunuhan dan penganiayaan serta telah resmi dilaporkan ke pihak polisi, maka wajib polisi untuk segera menangkap para pelaku dan poses secara hukum.
Bilamana tidak diproses bahkan dilakukan penangkapan, maka jelas negara dalam keadaan bahaya, “karena itu berarti preman dilindungi. Itu tidak boleh terjadi, akan menjadi preseden buruk, di mana negara tidak boleh kalah dan Kapolri Jendral Sigit Listyo telah memerintahkan untuk menangkap setiap gerakan kekerasan dan memberanguskan juga untuk membuat efek jera,” imbuhnya.
Dan untuk permasalahan Pamela Damayanti Panjaitan telah dimintakan Perlindungan Hukum LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena hampir menghilangkan nyawa, maka pihak LPSK sudah dibuatkan Team penelah yang dipimpin Farah.
“Adapun hasil pembicaran dengan beliau, diminta kepada Team Advokat Law Firm Togar Situmorang sesegera menindaklanjuti terkait pelaporan tersebut dengan pihak Polres Jakarta Selatan dan kami akan minta agar mengawal kasus di Polres Jaksel yang terkesan lambat dalam proses hukum ini,” pungkasnya.(*)