Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang yang juga pemeluk Agama Kristen Nasrani sangat berterima kasih atas gerak cepat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam hal penagkapana dan telah menetapkan selebgram asal Medan, Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus Kristus.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
Dr. Togar Situmorang sangat bersyukur juga telah diberlakukan penahanan itu sudah merupakan bagian suatu proses yang Berkeadilan karena sebagai Pemeluk Agama Kristen Yesus Kristus Direndahkan dan Dilecehkan untuk memotong Rambut panjang dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone dengan gambar Yesus sangat menyakitkan hati.
Ratu Entok menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak, sehingga seperti laki-laki.
Ratu Entok ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, Ratu Entok dijerat UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan semoga ini akan membuat efek jera agar tidak Menghina Tuhan Yesus kami,” tutup Advokat dan Kurator Kondang berdarah Batak kelahiran Jakarta ini.