Denpasar (Panglimahukum.com)
Ketut Neli Asih (54) seorang notaris yang jerat kasus dugaan penggelapan kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa itu masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono saat memberi kesaksian terkesan meringankan terdakwa Neli. Pasalnya, dimuka sidang dia mengaku, dalam perkara ini tidak pernah melaporkan terdakwa ke Polisi.
“Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (Neli) ke polisi, yang saya laporkan adalah Gunawan Priambodo (terdakwa dalam berkas terpisah),” ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Jhon Korassa SH.
Selain itu, dalam kesaksianya, saksi korban cenderung memberi keterangan yang justru menyudutkan Gunawan Priambodo. Dikatakan saksi, dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tak ada satu pun yang berjalan lancar.
Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan Priambodo banyak yang gagal karena beberapa objek seperti, ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ada yang ternyata bukan milik Gunawan Priambodo, bahkan ada apa pula yang belum mengantongi izin.
Salah satu persoalan yang membuat Gunawan Priambodo masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft. Pasalnya, setelah saksi korban melakukan pembayaran yaitu senilai Rp. 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat HGB, baik dari terdakwa maupun dari Gunawan Priambodo.
“Saya sempat menanyakan kepada Gunawan Priambodo, Nah pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini,”sebut saksi.
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan Priambodo. Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian darisanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti. (dan)