Kasus Sengketa Tanah di Sesetan, Hakim PN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Denpasar [PH] ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa  Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18 , Sesetan, Denpasar, Jumat (4/6).

Selain hakim, turut hadir dalam PS  pihak Penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Togar Situmorang dan Tergugat Hendra didampingi  kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

Dari sidang PS ini Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan  anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang diatasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra.

“Siapa yang bangun rumah,” tanya hakim.  “Gono,” jawab kubu Hendra. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.
“Betul Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit,” jawab Hendra..

Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan Senin (7/6) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan.

Muhaji pada wartawan berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. “Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, dan memperoleh dari transaksi sah dihadapan Notaris pak Agung antara Wayan Padma penjual dan Muhaji sebagai pembeli menuntut bedasarkan sertifikat yang sudah tertulis atas nama Muhaji seluas 1,05 m²,” ungkapnya.

Anggota TNI aktif itu menyatakan  transaksi pembelian tanah , dimulai dari tahun 2017. “Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020 dan kalo mereka mengakui mengontrak dari Fujiyama kenapa tidak menuntut Hak kepada Fujiama atau pihak lain dan kenapa ngotot bertahan dilahan yang sudah bersertifikat Sah milik Muhaji,” terangnya.

Sementara itu, Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya  Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047 .

Bahwa kuasa hukum Hendra, Ketut Bakuh mengatakan dari pemeriksaan majelis hakim itu, telah terungkap, memang berdiri bangunan diatas objek sengketa.

“Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). “Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya,” terangnya.

Artinya, ungkap dia tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. “Dan kebetulan yang menjual bukan pak Pujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya,” tandasnya.

Adapun Fakta Hukum yang didapati oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat selama proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim adalah bahwa tanah objek sengketa tersebut sudah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma (Almarhum) pada tahun 1990, hal ini diperkuat dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang telah diajukan sebagai salah saktu bukti surat oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya serta saksi Notaris I Wayan Adnyana yang pada intinya menerangkan “bahwa benar bapak I Ketut Gede Fujiama telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan I Wayan Padma pada tahun 2014 di kantor Notaris saksi, dimana Perjanjian Jual Beli tersebut didasari atas adanya bukti pembayaran berupa kwitansi yang mana kwitansi tersebut di akui kebenarannya oleh I Ketut Gede Fujiama selaku Penjual serta I Wayan Padma selaku Pembeli”.

Sehingga atas dasar tersebut sudah sangat jelas jika Objek Sengketa sudah dijual jauh sebelum adanya peristiwa kontrak tanah yang dilakukan oleh Gono dan Oper Kontrak yang dilakukan oleh Hendra, dan karena tanah tersebut telah dijual ke pada I Wayan Padma sehingga I Ketut Fede Fujiama tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek Sengketa tersebut, serta Tergugat Telah mengontrak Objek Sengketa dari orang yang salah.

Bahwa adapun keterangan saksi Tergugat yang bernama Komang Gede Mahardika Putra yang merupakan anak dari I Ketut Gede Fujiama yang menerangkan “Bahwa sepengetahuan saksi ayah saksi tidak pernah menjual Objek Sengketa kepada siapapun, dan karena tidak pernah menjual sehingga saksi bersama ayahnya membuat pengajuan pemblokiran tanah ketika I Wayan Padma hendak mensertifikatkan Objek Sengketa” keterangan saksi tersebut telah terbantahkan dengan adanya salah satu bukti surat yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Pencabutan Pemblokiran tahun 2018 sehingga I Wayan Padma dapat meneruskan proses pensertifikatan atas Objek Sengketa dan Surat Pernyataan tahun 2018 yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Padma dimana kedua bukti surat tersebut ditandatangani oleh I Ketut Gede Fujiama.

Sehingga Kuasa Hukum Penggugat berpendapat jika sudah sangat jelas asal muasal serta kepemilikan atas Objek Sengketa serta siapa yang berhak atas Objek Sengketa tersebut, yaitu Objek Sengketa telah dijual Oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma pada tahun 1990 dan telah terbit Sertifikat tanah atas nama I Wayan Padma pada tahun 2017 yang kemudian oleh I Wayan Padama dijual sebagian kepada Muhaji (Penggugat) yang kemudian dibalik nama atas nama Muhaji pada tahun 2019, maka sudah jelas dan terang benderang jika Objek Sengketa merupakan hak dari Bapak Muhaji (Penggugat).

Sekadar mengingatkan perkara ini meledak  paska Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertipikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra  karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah. Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.  Paska kejadian itu,  Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata.
Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 1237/Pdt.G/2020/PN.DPS dimana selaku Penggugat adalah Bapa Muhaji yang akan Bahwa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan bukanlah merupakan Sidang Penyegelan Rumah dimana menurut hemat kami ada kekeliruan dalam penerbitan berita yang dilakukan oleh beberapa media.

Semoga hal-hal tersebut bukan merupakan Penggiringan Opini Publik dan dengan ini akan didapati Fakta yang benar dan terang benderang agar pemberitaan oleh media tidak kabur dan melenceng lagi.

Tim Publikasi PH