KBAK Surati Kapolda Bali, Minta Usut Polresta SP3-kan Kasus Pidana Notaris di Tanah Balangan

Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mengirimkan surat khusus ke Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. Isinya tentang harapan KBAK kepada Kapolda Bali untuk mengatensi kasus notaris Widastri yang sudah ditetapkan tersangka, sudah kalah di Praperadilan, tapi malah Polresta Denpasar malah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) atas kasus pidana tersebut.

“Kami berharap Kapolda Bali bisa mengatensi kasus ini sebab surat kami ke Polresta seperti diabaikan. Jangan sampai pihak kepolisian seperti masuk angin dalam kasus ini,” tegas Koordinator Lapangan KBAK Ida Bagus Kartika saat ditemui di Denpasar, Senin (11/3/2019).

Ia menjelaskan, satu bulan yang lalu Koalisinya sudah pernah mengirimkan surat pertanyaan ke Polresta Denpasar terkait kasus tersebut. Namun hingga saat ini suratnya tidak pernah sedikitpun direspon oleh Polresta Denpasar.

Padahal dalam isi surat pertama yang dikirimkan tersebut hanya pertanyaan, mengapa Polresta Denpasar bisa menerbitkan SP3 kasus Notaris Widastri. Dimana polisi sudah menang Praperadilan tetapi status tersangka yang disandang oleh notaris Widastri malah lepas, dan sekarang bebas.

“Kami hanya butuh penjelasan kok bagaimana SP3 itu bisa keluar dan apa alasan. Kok malah Polresta tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat,” Kartika.

“Kalau memang Polresta Denpasar bisa menjelaskan SP3 tersebut sudah benar berjalan sesuai dengan ketentuan secara transparan ya sudah, berarti memang begitu adanya,” imbuh aktivitas anti korupsi ini.

Namun ia menegaskan masyarakat Bali sudah pintar memilah-milah, sudah bisa membedakan mana yang benar mana yang salah. Termasuk sudah bisa membedakan mana kasus yang titipan mana kasus yang memihak kepada sekelompok orang yang memiliki kepentingan.

“Makanya kali ini kami coba kirim surat khusus ke Kapolda Bali. Karena kita kan sama-sama tahu bahwa Kapolda Bali saat ini tegas, tanpa kompromi, tanpa deal-deal khusus dalam menindak tindakan-tindakan kejahatan,” ungkap Kartika.

“Kemana lagi kami nasyarakat Bali harus mengadu terkait permasalahan instansi polisi kalau tidak kepada orang nomor satu di Polda Bali ini,” imbuhKartika.

Pihaknya tentu berharap Kapolda Bali dapat mengusut tuntas kasus kenapa Polresta Denpasar menerbitkan SP3 Kasus Pidana yang melibatkan Notaris/PPAT terkait Akta Sewa Menyewa Tanah di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kartika juga menambahkan, bahwa KBAK juga sudah mengirimkan surat ke Saber Pungli untuk menertibkan pungutan liar seperti di tempat wedding, hostel, resto dan tempat parkir-parkir yang liar di atas tanah tersebut namun sampai saat ini masih belum ada tindakan.

“Satpol PP juga sudah kami surati hingga sekarang tidak ada respon. Kabid Satpol PP kenapa tidak melakukan tindakan administratif kepada mereka yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah. Padahal status tanah tersebut status quo. Giliran masalah baliho saja langsung bergerak cepat,” sentil Kartika.

SP3 Terkesan Janggal, Citra Kepolisian Dipertaruhkan

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari I Wayan Wakil yang melaporkan Notaris Ni Wayan Widastri ke Polresta Denpasar tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (dalam hal ini sertifikat tanah) terkait asus sengketa lahan  seluas 3,8 hektare di Balangan, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Polresta Denpasar menetapkan dua orang tersangka yakni Anak Agung Ngurah Agung dan notaris Wayan Widastri menjadi tersangka pada 19 September 2018 lalu.  Namun belakangan anehnya malah muncul SP3 yang terbit setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke pihak Kejaksaan Denpasar dan pihak kepolisian juga menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Widastri.

Sebab Widastri kalah praperadilan, menurut Kartika status tersangka ini sah dan harus dilanjutkan proses hukumnya bukannya malah di-SP3-kan.Ia juga  menjelaskan alasannya mengirim surat dan mempertanyakan tentang SP3 tersebut ke Polresta Denpasar karena kasus ini semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum.

“Menurut kami pemalsuan dalam surat-surat lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat. Yaitu kepercayaan kami masyarakat kepada isi surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat-pejabat,” ujarnya.

Kartika mengatakan hal ini dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bali. Ini juga sebagai bentuk peran Koalisi Bali Anti Korupsi yang mewakili masyarakat Bali dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami masyarakat Bali sangat kritis sekali tentang kejadian-kejadian seperti ini. SP3 ini terkesan janggal dan citra kepolisian bisa dipertaruhkan. Apalagi kejadian seperti ini terjadi di Pulau Bali kami tercinta ini,” katanya.

Ia menilai penerbitan SP3 ini juga sangat berkaitan dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Maka KBAK tidak mau institusi Polri yang memiliki selogan mengayomi malah diintervensi atau menyeleweng dengan mementingkan kepentingan segelintir orang.

Apalagi Kementerian ATR/BPN juga sudah melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia. (wbp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini