M. Resky Rizal, Kasat Reskrim Polres Memawah
Mempawah (PH) ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat berhasil menggerebek tempat olahan kayu yang diduga illegal, berbagai barang bukti dan pelaku juga diamankan.
Demikian laporan wartawan Metro Indonesia Online, Jum’at (19/02/2021) yang langsung ke lokasi atau tempat yang telah di ‘Police Line’ pihak Polres Mempawah dan mewawancarai Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Resky Rizal selaku Kasat Reskrim Polres Mempawah.
“Kami telah menggerebek tempat pengolahan kayu ilegal juga somil dimana dari laporan telah terjadi pembalakkan liar terkait illegal logging di Kelurahan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Kami langsung menahan beberapa orang yang ada untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Resky.
Saat melakukan penggerebekan aktifitas pengolahan kayu sudah tidak ada, hanya ada 2 orang pekerja, namun ketika diminta surat perijinan pengelolaan kayu kepada pemilik atau cukong tidak dapat menunjukkan dokumen dari perijinan tersebut.
“Karena tidak adanya surat perijinan dari tempat tersebut, maka kami langsung menyegel tempat pemotongan kayu dan mengamankan puluhan kayu hasil dari pembalakkan liar serta sepeda pengangkut kayu sebagai barang bukti,” pungkas M. Resky Rizal.
Sementara itu masyarakat khususnya di Kecamatan Siantan mengucapkan rasa terima kasih kepada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Sukmawansyah selaku Kepala Polres Kabupaten Mempawah yang telah berhasil menindak oknum-oknum pelaku pembalakkan liar di Kabupaten Mempawah pada umumnya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kapolres Fauzan yang terus menerus tanpa pandang bulu menindak para pelaku pembalakkan liar atau tempat pengolah kayu, serta tidak tanggung-tanggung menangkap para cukong yang selama ini menjadi dalang illegal logging,” ujar salah seorang tokoh setempat.
MI ~ Amsah